Di Kabupaten Pekalongan Harga Tabung Oksigen 6,8 Juta, Siapa yang Berwenang Mengawasi ?
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Pepatah lama mengatakan, Ibarat memancing di Air yang Keruh. Ketika situasi sedang gaduh karena kasus Covid-19 meningkat, justru ada sekelompok oknum yang memanfaatkan keadaan tersebut untuk memperoleh keuntungan tak wajar. Menjual tabung oksigen dengan harga diatas standar menjadi bagian cerita suram di masa pandemi ini.
Salah seorang warga Pemalang bernama Aji, menceritakan, ayahnya terpapar Covid-19 namun terpaksa dirawat di rumah lantaran Rumah Sakit yang jadi rujukan bagi pasien Covid telah penuh. Ayahnya kala itu mengalami sesak nafas sehingga butuh tambahan oksigen.
"Pada hari Senin (19/7/2021), saya membeli satu set tabung oksigen ukuran satu meter kubik di apotek yang berada di Kajen seharga Rp 6,8 juta, saya tidak menyangka harga tabung oksigen begitu tingginya.
Saya membeli tabung oksigen dikarenakan untuk kebutuhan ayah yang terpaksa dirawat di rumah."
Aji juga menunjukan struk bukti pembelian tabung oksigen yang ia beli di Apotek Gema Farma yang berada di jalan Bahurekso, Kecamatan Kajen, Pekalongan. Adapun rincian dalam struk itu adalah, tabung oksigen plus regulator seharga Rp.6.800.000
Mahalnya harga tabung oksigen tersebut karena pihak Apotek mengaku mendapatkan dari suplaier dan distributor dengan harga sudah tinggi, sehingga kalau apotek menjual dengan harga yang tinggi pula, bukan berarti memainkan harga. Demikian dikatakan Yopi Maulana, pemilik Apotek Gema Farma ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.
"Terakhir menjual harga paling tinggi Rp 6,8 juta itu fullset. Kalau misalnya untuk harga, kita kan tergantung dapatnya dari distributor atau suplayer. Misalnya, kita dapat diharga tinggi otomatis kita jualnya juga harganya agak tinggi.Sedangkan kalau dapatnya harga murah, gak mungkin kita jual harga segitu. Kita juga tak mau monopoli harga oksigen. Kalau untuk keuntungan kita kan biasanya persentasenya kan sekitar 15 persen dan maksimal 20 persen," ucap Yopi.
Dikatakan pula soal harga eceran tertinggi (HET), Yopi menuturkan bahwa HET tabung oksigen sebelum pandemi Covid-19 kurang lebih Rp 1,2 juta. Namun kalau lengkap berkisar pada angka Rp 2 juta.
"Kami menjual sesuai dengan HET yang ada. Kalau satu set full oksigen tabung dan siap pakai harganya Rp 2 juta. Apotek biasanya menjual tabung oksigen yang berukuran satu meter kubik."
Berbicara perdagangan, wajar kiranya jika penjual mengambil selisih atau keuntungan dari barang yang dijual. Namun menjadi tidak rasional ketika harga barang yang dijual melebihi standar pasaran, sehingga harus ada pihak-pihak terkait yang memantau pergerakan harga tersebut.
Sayangnya, pada kasus tabung oksigen ini, masyarakat sepertinya harus kembali menelan pil pahit. Pasalnya hingga sekarang belum ada regulasi yang jelas terkait harga tabung oksigen. Pemerintah terkesan saling lempar tanggung jawab soal kewenangan siapa yang semestinya berkompeten memantau harga tabung oksigen tersebut.
Ketika kami menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setyawan Dwi Antoro mengenai hal tersebut, pihaknya justru merekomendasikan untuk konfirmasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Pekalongan.
Sementara ketika mengkonfirmasi Kepala Disperindagkop-UKM Kabupaten Pekalongan, Hurip Budi Riyantini, ia mengatakan untuk oksigen dari sisi Kemendag HET maupun distribusinya tidak diatur. Karena bukan merupakan Bapokting (bahan kebutuhan pokok dan penting).
"O2 sebenarnya kewenangan Kementrian kesehatan karena itu medis seperti halnya alkes dan obat. Jadi harganya variatif.Mengenai harga oksigen yang mencapai Rp 6,8 juta yang di struk itu kelihatannya harga tabung dan isinya. O2 nya saja tidak diatur HET nya apalagi tabungnya," ucap Hurip Budi Riyantini.
Jika melihat undang-undangnya, kalau mengacu UU Kesehatan nomor 36 tahun 2019, maka pengawasan itu harusnya ada di Dinas Kesehatan meskipun dalam UU tidak cukup tegas dan jelas menyebutkannya. Sedangkan bila melihat dari sisi industri dan perdagangan serta perlindungan konsumen, maka menjadi ranahnya Disperindagkop-UKM.
Nah, pertanyaannya, Mengapa kedua Dinas tersebut tidak membentuk tim khusus melakukan pemantauan terhadap harga tabung oksigen ?
Wakil rakyat harus ambil peran, dorong pemerintah daerah agar segera membuat regulasi, minimal peraturan Bupati supaya tidak ada lagi jeritan rakyat karena tercekik oleh mahalnya tabung oksigen.
"Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau" ( UU Kesehatan nomor 36 tahun 2019, Pasal 19 ).
Penulis : Sigitbram | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio Kfm | Sakpore Dangdute Pas Infone
Komentar Anda