Komplotan Pencuri Spesialis Kambing Ditangkap Sat Reskrim Polres Pekalongan

komplotan-pencuri-spesialis-kambing-di-tangkap-satreskrim-polres-pekalongan

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis kambing yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Pekalongan, Cirebon, Kuningan, serta Majalengka. Komplotan yang berjumlah tiga orang itu ditangkap pada Selasa, (15/6/2021) sekira pukul 07.30 wib di rumah mereka yang berada di daerah Ulujami Pemalang dan Brebes.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Akhwan Nadzirin mengatakan, komplotan pencuri yang berjumlahtiga orang tersebut semuanya berasal dari luar daerah Kabupaten Pekalongan, namun mereka kerap melakukan aksinya di Pekalongan yaitu di Desa Limbangan Karanganyar, Desa Kalipancur Bojong, Desa Tosaran Kedungwuni, Desa Mesoyi, Desa Batursari, dan Desa Karangasem Kecamatan Talun.

"Modus operandi yang digunakan pelaku, mereka datang langsung ke Kandang Kambing yang ada di rumah-rumah warga. Selanjutnya mereka membopong kambing-kambing tersebut dan dimasukan ke dalam mobil xenia yang mereka gunakan," kata Akhwan.

Sementara itu berdasarkan keterangan Beny (27) warga Desa Kedungdawa Cirebon, salah satu komplotan pencuri menuturkan, aksi pencurian kambing tersebut telah dilakukan dari sekitar bulan Maret hingga Mei 2021 dengan hasil sebanyak 14 ekor kambing. Adapun kambing curian itu kemudian dijual ke penadah dari luar Pekalongan dengan harga bervariatif tergantung besar kecilnya kambing.

"Ada yang besar, ada yang kecil. Kalau yang kecil ya 500 sampai 750, kalau yang besar 1 juta. Namanya barang gini kan tidak bisa dijual mahal. Biasanya kalau dapat sih langsung dijual," kata Beny.

Selain Beny, tersangka lainnya adalah Zainal Arifin (59), warga Desa Sukorejo Ulujami Pemalang dan Sodikun (50), warga Desa Gandasuli Brebes. Mereka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pekalongan guna proses hukum lebih lanjut. Menurut AKP Akhwan Nadzirin, ketiganya dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Baca Juga :

 

Penulis : Sigitbram | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan dapat anda dengarkan melalui 103.1 Radio Kfm | Sakpore Dangdute Pas Infone |

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.