Ketua Badko TPQ Kabupaten Pekalongan Tidak Tahu Soal Dana Bantuan Covid dari Kemenag RI
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Ketua Badan Koordinasi (Badko) TPQ Kabupaten Pekalongan, Hindun mengatakan jika pihaknya tidak tahu soal adanya pemotongan dana bantuan Covid dari Kemenag RI untuk TPQ dan MADIN di Kabupaten Pekalongan. Selama ini pihaknya tidak pernah diajak berkoordinasi terkait dana bantuan tersebut.
Ketika dihubungi Kfm Pekalongan, Senin (15/6/2021), Hindun menegaskan jika Badko Kabupaten tidak pernah memberikan instruksi terkait dengan pemotongan maupun pengkondisian pembelian alat-alat protokol kesehatan. Bahkan adanya bantuan dana Covid untuk TPQ dan MADIN dari Kemenag RI tersebut juga tidak tahu karena masing-masing lembaga mengajukan sendiri dan dananya di transfer langsung ke TPQ dan MADIN.
" Jadi Badko Kabupaten tidak pernah ada instruksi apapun terkait dengan pemotongan, terkait dengan apa itu pembelian alat-alat Covid. Karena memang mereka itu para TPQ yang mempelajari sendiri tentang bagaimana penggunaannya, juknisnya," kata Hindun.
Ditambahkan oleh Hindun, data siapa-siapa saja TPQ yang mendapatkan bantuan tersebut juga tidak dikoordinasikan ke Badko. Mereka berinisiatif mengajukan bantuan ke Kemenag RI kemudian ketika turun juga langsung ke rekening masing-masing.
" Karena mereka langsung mengajukan ke tingkat pusat, ke Kemenag RI. Lha kemudian turun itu ya ke rekening masing-masing. Kita nggak ngerti, datanya saja saya nggak tahu siapa yang mendapat.Ngerti- ngerti ya sudah seperti ini," ujar Hindun.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada bulan september tahun 2020 Kemenag RI menggelontorkan dana bantuan Covid untuk TPQ dan MADIN di Kota Santri, masing-masing sebesar 10 juta rupiah. Dana itu sedianya digunakan untuk pengadaan alat-alat protokol kesehatan seperti Sprayer disinfektan, Masker,
Face Shield, Lampu Ultra violet dan Thremo gun.
Namun dalam pencairan dan pengadaan alat-alat prokes tersebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menemukan bukti-bukti dan fakta adanya penyalahgunaan serta penyelewengan berupa mark up harga paket alat-alat protokol kesehatan dari harga 827 ribu menjadi 2 juta 675 ribu, serta pemotongan dana bantuan sebesar 500 ribu rupiah dengan dalih infaq terhadap 155 TPQ dan MADIN.
Kejaksaan Negeri kini telah mengamankan tersangka, yaitu KN, ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan dan IN. Adapun total kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut diperkirakan mencapai 500 juta rupiah.
Baca Juga :
- Bantuan Dana Covid-19 Untuk TPQ dan MADIN Kabupaten Pekalongan di Korupsi
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Selamatkan Kas Desa Senilai Ratusan Juta
- Kejari Kabupaten Pekalongan Kembalikan Barang Bukti
Komentar Anda