Calon Jemaah Haji Kabupaten Pekalongan Enggan Mengambil Kembali Dana Pelunasan Haji
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Meskipun ibadah haji tahun ini dibatalkan oleh pemerintah pusat karena pandemi Covid masih terjadi, namun calon jemaah haji Kabupaten Pekalongan rata-rata tidak ada yang mengambil kembali uang pelunasan haji. Padahal sebelumnya pemerintah telah menyampaikan bahwa adanya pembatalan ibadah haji tahun ini maka dana pelunasan haji bisa diambil kembali.
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky, kepada Kfm Pekalongan, Selasa (15/6/2021) mengatakan, jumlah calon jemaah haji Kabupaten Pekalongan yang batal berangkat pada tahun ini sekitar 706 orang. Namun dari jumlah tersebut tidak ada satupun yang mengambil kembali uang pelunasan. Adapun besaran uang pelunasan haji tersebut setiap daerah berbeda-beda.Untuk Kabupaten Pekalongan sekitar 11 juta rupiah.
" Sebagaimana tahun yang lalu, masyarakat Pekalongan itu tidak ada satupun yang mau mengambil uang pelunasan itu. Tahun ini juga ternyata masyarakat Pekalongan tidak mau mengambil karena mereka enggan harus bolak-balik," ucap Kasiman.
Dijelaskan pula, semua calon jemaah haji Kabupaten Pekalongan jauh-jauh hari sudah diberikan vaksin Covid dan Meningitis sebagai persiapan. Namun kemudian muncul keputusan pembatalan keberangkatan Ibadah haji dari pemerintah pusat, sehingga mau tidak mau calon jemaah haji harus dapat menerimanya.
" Cuman kita tetep memberi pengertian kepada masyarakat, bahwa ini antisipasi kita, kalau nanti dibuka kita sudah siap berangkat, tapi kebijakan pemerintah memutuskan lain, mereka juga siap-siap harus menerima keputusan pemerintah untuk tidak berangkat."
Lebih lanjut Kasiman menyampaikan terima kasih kepada calon jemaah haji Kabupaten Pekalongan karena dapat memahami serta menerima keputusan pemerintah pusat terkait pembatalan Ibadah haji. Keputusan pemerintah ini merupakan upaya untuk mencegah penyebaran Covid19 agar tidak semakin parah, dan hal itu sejalan dengan ajaran agama Islam bahwa menjaga manusia dari kebinasaan harus diutamakan.
Baca Juga :
- Bantuan Dana Covid-19 Untuk TPQ dan MADIN Kabupaten Pekalongan di Korupsi
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Selamatkan Kas Desa Senilai Ratusan Juta
- Kejari Kabupaten Pekalongan Kembalikan Barang Bukti
Komentar Anda