Bantuan Dana Covid-19 Untuk TPQ dan MADIN Kabupaten Pekalongan di Korupsi
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menduga terjadi penyelewengan terhadap pengelolaan dan penyaluran bantuan dana Covid-19 di Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Abun Hasbullah Syambas, Senin (14/6/2021), saat pers confrence bersama sejumlah awak media.
Menurut Kajari, pihaknya menemukan kecurangan yang dilakukan oleh KN dan IN dalam pengadaan alat-alat protokol kesehatan untuk Tempat Pembelajaran Alquran (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pekalongan. Bentuk kecurangannya adalah mark up harga peralatan prokes yang seharusnya per paketnya seharga 827 ribu, namun di mark up menjadi 2 juta 675 ribu rupiah dengan cara membuat invoice atau kuitansi fiktif.
" Total pembelian kepada UMKM Indi Embroidery yaitu sebesar 827 rupiah dikalikan 155 TPQ dan Madin, jumlahnya 128 juta 185 ribu rupiah, telah dibuatkan invoice dan kuitansi atau bukti pembayaran fiktif dengan menggunakan stempel CV. Ant Power, dengan harga per paketnya 2 juta 675 ribu, sehingga keuntungan yang diterima oleh KN dan IN sebesar lebih dari 285 juta rupiah, " kata Abun.
Lebih lanjut disampaikan, Kejaksaan juga menemukan fakta-fakta lainnya yaitu adanya pemotongan dana bantuan Covid sebesar 500 ribu rupiah terhadap 497 TPQ dan Madin yang ikut dalam pencarian dana pada tahap pertama. Selain itu adanya penyalahgunaan dana bantuan Covid yang dibelanjakan untuk buku dan seragam.
"Diduga terjadi pengkondisian karena dalam pembelian dikelola oleh pengurus DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan yang dibelanjakan pada satu tempat yang sama," ucap Abun.
Atas adanya dugaan penyelewengan dana bantuan Covid tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan kini telah menangkap satu tersangka yaitu KN. Ia dijemput oleh tim Kejaksaan di tempat persembunyiannya di daerah Wonobodro Batang. Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu IN kini masih dalam pengejaran.
Abun Hasbullah Syambas juga menjelaskan, bahwa di tahun 2020 Kementrian Agama RI menggelontorkan bantuan dana Covid untuk lembaga TPQ dan Madin melalui Kemenag Kabupaten Pekalongan. Setiap TPQ dan Madin mendapatkan bantuan sebesar 10 juta rupiah yang dikirimkan melalui rekening masing-masing lembaga tersebut. Dana itu sedianya digunakan untuk pembelian alat-alat protokol kesehatan seperti Sprayer disinfektan, Masker, Face Shield, Lampu ultra violet dan Thermo Gun.
Baca Juga :
- Ketua Badko TPQ Kabupaten Pekalongan Tidak Tahu Soal Dana Bantuan Covid dari Kemenag RI
- Kejari Pekalongan Eksekusi 17 Kg Emas Barang Bukti Kasus Penggelapan
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Selamatkan Kas Desa Senilai Ratusan Juta
- Kejari Kabupaten Pekalongan Kembalikan Barang Bukti
Komentar Anda