Tempat Wisata Boleh Buka, Maksimal Pungunjung 30 Persen dari Kapasitas
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Tempat wisata di Kabupaten Pekalongan tidak dilakukan penutupan atau tetap beroperasional, namun dengan catatan, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu disampaikan Setiawan Dwi Antoro, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Senin (17/5/2021).
Dikatakan, kalau berpedoman pada arahan pemerintah memang sudah jelas, agar selalu menghindari kerumunan dan keramaian. Namun demikian tempat wisata sebetulnya masih bisa mensiasatinya, yaitu dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal hanya 30 persen dari kapasitas.
" Tetapi harus melihat situasi, atau situasional. Kalau membludak kita tutup. Kapasitasnya maksimal 30 persen. Kayak kemarin , kita tinjau Linggo Asri bagus. Tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Kepala Dinkes yang biasa dipanggil Wawan.
Sementara disinggung soal hajatan, Wawan menuturkan, bisa dikondisikan dan disesuaikan dengan protokol kesehatan. Hiburan tidak diperbolehkan dan yang punya hajat harus menyadari hal tersebut, bahwa ini masih pandemi.
" Pokoknya prokes harus dilaksanakan. Apalagi hajatan nikahan kan ada urutannya. Jadi bisa dikondisikan untuk disesuaikan dengan prokes."
Wawan menambahkan, perkembangan kasus Covid 19 di kabupaten Pekalongan selama ramadan hingga hari ini tidak ada kenaikan yang berarti. Bahkan meskipun kemarin kedatangan ribuan pemudik, namun tidak sampai membuat cluster pemudik.
" Malah menurun kasusnya. Coba dilihat di Web. Itu kan menurun kasusnya, sampai tanggal 16. nggak tahu setelah tanggal 16 ini, kayak apa."
Wawan berpesan supaya masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Sehingga harapannya kasus Covid 19 di kabupaten Pekalongan dapat terus berkurang jumlahnya.
- 7000 Pemudik Masuk Kabupaten Pekalongan
- Tunggakan Rekening Pelanggan PDAM Tirta Kajen Hingga 4 Miliar
- Bupati Tidak Berikan Izin Mudik Bagi ASN Kabupaten Pekalongan
Komentar Anda