Sembunyikan Sabu di HP, Pria ini Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Pekalongan
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Polres Pekalongan terus menggiatkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Setelah beberapa waktu lalu berhasil menangkap tersangka pengedar ganja kering, kali ini Jajaran Sat Res Narkoba
Polres Pekalongan menangkap ES (42), yang diduga menyimpan psikotropika jenis sabu.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasatres Narkoba AKP Hozali mengatakan, penangkapan tersangka ES alias San itu karena adanya laporan dari masyarakat tentang seseorang yang menyimpan dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.
"Setelah informasi itu didalami, akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yakni ES Alias San dirumahnya di Kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan," kata Kasatres Narkoba Polres Pekalongan, Minggu (23/5/2021).
Pada saat penggeledahan di TKP, ES menyebutkan bahwa ia menyimpan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dan Holder di tempat hp.
" Dari pengakuan pelaku tersebut, petugas kemudian memerintahkan ES untuk menunjukkan atau mengambil paket narkotika 0.03 gram yang dimaksud," ucap Hozali.
Atas temuan itu kemudian ES alias San beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut Hozali menjelaskan, atas perbuatan itu pelaku akan terjerat dengan primer pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.
Komentar Anda