Satres Narkoba Polres Pekalongan Tangkap "Keong" Pengedar Ganja Kering
KFM PEKALONGAN, KAJEN - MT alias Keong (33) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan, Minggu (16/5/2021) sekira pukul 21.00 Wib. Ia kedapatan hendak mengedarkan ganja kering sebanyak 2.06 gram.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kasatres Narkoba Polres Pekalongan AKP Hozali mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari petugas yang mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang mengedarkan narkotika jenis Ganja.
"Setelah informasi itu didalami, akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dirumahnya di Desa Legokkalong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan," kata Hozali
Dari hasil intrograsi, MT alias Keong mengatakan bahwa Ia menyimpan daun ganja kering dengan dibungkus koran di lubang ventilasi di sebelah barat rumahnya. Polisi kemudian memerintahkan agar pelaku mengambilnya.
" terdapat 1 (satu) lipatan kertas koran berisi 10 paket daun ganja kering siap edar terbungkus plastik klip transparan dan 1 lipatan koran lainya berisi daun ganja kering yang belum dalam kemasan paket," ucap Hozali.
Atas perbuatannnya, MT alias Keong terancam pasal Pasal 114 (1) jo 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
- Copet Banjarnegara Tertangkap Tangan di Pasar Kajen
- Polres Pekalongan Musnahkan Ribuan Miras Hasil Operasi Pekat
- Komplotan Pencuri Kain Dibekuk Sat Reskrim Polres Pekalongan
Komentar Anda