Fraksi PKB di DPRD Kabupaten Pekalongan Usulkan Raperda Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Pesantren
KFM PEKALONGAN, KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Pesantren, yang diusulkan oleh fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ).
Usulan raperda inisiatif tersebut telah disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan, dalam rapat kerja bersama bagian hukum setda, Dinperindagkop dan UMKM, bagian perekonomian setda, Kemenag, dan BPKD, Senin (17/5/2021).
"Tadi usulan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun dari Fraksi Kebangkitan Bangsa tentang raperda penyelenggaraan pesantren dan alhamdulilah mendapat sambutan dari fraksi-fraksi lain di DPRD," kata Sabdo, ketua Bapemperda.
Sementara itu ketua DPRD, Hindun mengatakan bahwa raperda pesantren ini merupakan turunan dari UU no 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren. Karenanya ia bersama Fraksi PKB berharap raperda ini bisa diselesaikan tahun 2022.
"Sebab keberadaan pondok pesantren perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah Kabupaten Pekalongan yang notabenenya Kota Santri yang banyak lembaga pendidikan keagamaan," kata Hindun.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini masih banyak hal yang harus diperhatikan pemerintah tentang pondok pesantren. Diantaranya seperti fasilitas kamar mandi, tempat tidur, dan kesejahteraan para pengajar di pesantren.
Berdasar data, di Kabupaten Pekalongan terdapat sekitar 170 ponpes dan 1.800 lembaga TPQ dan madrasah diniyah.
"Kedepan kita berharap tidak ada dikotomi pendidikan keagamaan," ucap Hindun.
- ASN "Nggendu" Sekarang Sudah Bukan Zamannya Lagi
- Tunggakan Rekening Pelanggan PDAM Tirta Kajen Hingga 4 Miliar
- Bupati Tidak Berikan Izin Mudik Bagi ASN Kabupaten Pekalongan
Komentar Anda