Barang Bukti Emas 17Kg Dikembalikan ke Pemiliknya, Oleh Kejari Kabupaten Pekalongan
KFM PEKALONGAN, KAJEN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan mengembalikan barang bukti berupa emas seberat 17 kg kepada dua korban perkara penggelapan yang ditangani jajarannya. Pengembalian barang bukti itu dilakukan pada(15/4/2021) siang.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan, Abun Hasbullah Symbas kepada pemiliknya yakni Kuntjoro (46), warga Batang dan Lanawati (41), warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Dijelaskan oleh Kajari, dalam perkara penggelapan pelakunya adalah Bambang Susito, warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, yang berprofesi sebagai reparasi dan pencuci emas. Kedua korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal cukup lama.
- Kejari Pekalongan Eksekusi 17 Kg Emas Barang Bukti Kasus Penggelapan
- Kabupaten Pekalongan Dapat Penghargaan PPD, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah
- Tunggakan Rekening Pelanggan PDAM Tirta Kajen Hingga 4 Miliar
"Sekitar tahun 2019. kedua korban yang merupakan kakak beradik meminta tolong kepada pelaku untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas sejumlah 17 kilo yang diberikan secara bertahap," kata Abun.
Namun setelah cukup lama, cuci emas dan reparasi itu tidak juga selesai. Karena merasa curiga, keduanya mendatangi rumah pelaku.
"Pelaku mengaku kalau semua emas milik kedua korbannya digadaikan ke kantor pegadaian di Pekalongan. Selanjutnya, korban pun melaporkan tindak penggelapan itu ke Polisi."
Dari hasil persidangan, pelaku divonis tiga tahun enam bulan penjara.
''Karena perkara ini sudah selesai, maka kedua korban pun berhak untuk mendapatkan semua emasnya yang dijadikan barang bukti,'' kata Abun.
Dengan dikembalikanya barang bukti emas 17 kg tersebut, korban mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih serta mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Pekalongan.
Dikatakan oleh salah satu korban, bahwa semua barang dikembalikan utuh tak ada yang kurang sedikitpun. Selain itu, pihak Kejaksaan juga tidak meminta imbalan apapun dalam proses pengembalian barang bukti ini.
Komentar Anda