Wujudkan Transparansi, Polres Pekalongan Mulai Terapkan Sistem Tilang Elektronik ( E-TLE )

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Sat Lantas Polres Pekalongan melaunching dan memberlakukan secara resmi sistem tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE) kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas diwilayah hukumnya.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih, Selasa (23/3/2021) menuturkan, kebijakan ini sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas.

Sebelumnya Sat Lantas Polres Pekalongan telah mensosialisasikan kepada pengguna jalan terkait akan diberlakukannya sistem tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE) ini kepada masyarakat.

Dijelaskan, dalam pelaksanaanya nanti anggota juga akan berkeliling dengan menggunakan helm yang sudah dipasang Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek).

" Bila menemukan pelanggar lalu lintas, anggota tidak menilang ditempat tapi cukup mengarahkan CCTV ke kendaraan pelanggar, " kata Pipit.

Pelanggar lalu lintas yang terpotret tidak akan bisa mengelak, karena pengendara maupun kendaraan yang digunakan serta jenis pelanggarannya akan jelas terlihat.

Dari Data kamera E-Tilang yang terkoneksi dengan Command Center RTMC, kemudian dilakukan verifikasi jenis pelanggaran dan verifikasi identifikasi kendaraan.

Selanjutnya akan dilakukan pencetakan surat konfirmasi kemudian akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui layanan Pos Indonesia sesuai alamat terdaftar.Adapun pembayaran denda melalui BRI Virtual Account.

" Jika kendaraan itu sudah terjual, maka diberikan waktu konfirmasi selama 8 hari ke bagian e-Tilang. Bila dalam tempo 8 hari tidak ada konfirmasi, maka nomor kendaraan dan STNK akan diblokir samsay setempat hingga e-Tilang dibayarkan, ujar Kasat Lantas.

Dengan begitu, apa yang menjadi upaya kepolisian dalam mewujudkan presisi lembaga secara prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan dapat terealisasi.

" sistem ini dibuat untuk meminimalisir komunikasi langsung antara petugas dengan pelanggar lalu lintas sehingga menekan potensi penyimpangan petugas kepolisian sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan, " ucap Pipit.

Penulis : Nuke | Editor : Tiwi Maharani


 Follow & Subscribe : KFM Pekalongan

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.