Penjambret HP di Karangdadap Pekalongan Akhirnya Tertangkap
PEKALONGAN, KAJEN - Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan akhirnya membekuk pelaku penjambretan handphone di Jalan Raya Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
Kasubag Humas Polres Pekalongan, Akp Akrom menjelaskan, tersangka adalah M.Rif'an alias Wi'ang (25), Buruh warga Kelurahan Kertijayan Kecamatan Buaran. Sedangkan korban bernama Nurul (20) warga Desa Bligorejo Kecamatan Doro.
Adapun aksi penjambretan itu terjadi pada 25 Desember 2020 sekira pukul 08.00 Wib, di Jalan Raya Desa Pagumenganmas Kecamatan Karangdadap.
" Tersangka yang berboncengan dengan temannya, memepet korban yang saat itu sedang naik motor, lalu tersangka mengambil paksa HP di dasboard motor korban," kata Akrom
Menurut Akrom, usai merebut HP, tersangka kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, dan selanjutnya melarikan diri.
" Korban terjatuh dan mengalami luka-luka di pelipis mata, pipi, kaki dan tangannya "
Lebih lanjut dijelaskan, satu tersangka lain saat ini masih dalam pengejaran. Atas kejadian itu, tersangka terjerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 Tahun.(gt)
Komentar Anda