Di Kabupaten Pekalongan, Angka Kasus Kecelakaan Anak-Anak Bawah Umur Cukup Tinggi

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Angka kasus kecelakaan yang melibatkan anak-anak dibawah umur di Kabupaten Pekalongan terbilang cukup tinggi.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih mengungkapkan, berdasar data tahun 2019, kasus kecelakaan di Kabupaten Pekalongan yang melibatkan anak-anak dibawah umur sebanyak 35 kasus dengan jumlah korban 57 orang.

Dengan melihat jumlah angka tersebut, berarti jika di rata-rata dalam setiap bulan terjadi sekitar 3 kasus kecelakaan yang melibatkan anak-anak bawah umur.

“Secara aturan, anak di bawah usia belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Apalagi tidak mengenakan helm serta berboncengan tiga. Akibatnya sangat fatal jika terjadi kecelakaan, kata Pipit.

Lebih lanjut dikatakan, anak-anak itu pola pikirnya masih labil, sehingga dalam mengemudikan kendaraan bermotor kebanyakan tidak mengindahkan aturan lalu lintas, misalnya mengendari motornya dengan kecepatan tinggi.

Pipit menegaskan, anak-anak dibawah usia 17 tahun secara aturan tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Orang tua dihimbau untuk melarang putra-putrinya yang masih dibawah umur, agar tidak mengemudikan motor sendiri, sebagai upaya mengurangi angka kasus kecelakaan yang melibatkan anak-anak di Kabupaten Pekalongan.

Penulis : Gitbram | Editor : Tiwi Maharani

 

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.