Angka Pernikahan Usia Dini di Pekalongan Terus Naik Tiap Tahun
BERITA PEKALONGAN, KAJEN - Angka pernikahan usia dini di Pekalongan terus mengalami kenaikan. Hal itu dikatakan Tokhidin, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan, Kamis (25/3/2021).
Pengajuan dispensasi nikah muda pada tahun 2020 sebanyak 568 permohonan. Sementara untuk tahun ini, di akhir bulan maret saja sudah ada 145 permohonan.
" Untuk tahun per hari ini, meski masih maret, sudah 145 permohonan. Bayangkan berapa nanti kalau sudah Desember. Kayaknya akan melebihi angka tahun kemarin 568, " kata Tokhidin.
Jika melihat data pada tahun kemarin, menurut Tokhidin, kebanyakan yang mengajukan adalah perempuan. Dari jumlah 568 permohonan, hanya 41 permohonan yang diajukan laki-laki.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah ada syarat mutlak yang harus dipenuhi, yakni surat rekomendasi dari P2KP. Tapi rekomendasi ini dalam pengadilan tidak mutlak menentukan.
" Yang mutlak menentukan ya pertimbangan hakim. Melihat kedewasaan anaknya, kesiapan psikiolginya,Karena kan kalau secara lahir, kelihatannya orangnya besar tapi kan secara psikis belum tentu."
Disinggung soal pernikahan dini menjadi salah satu faktor banyaknya kasus perceraian di kabupaten Pekalongan, Tokhidin mengatakan, tidak sepenuhnya benar.
" Tapi selama ini, kalau dilihat dari data,itu enggak juga. Karena mereka kebanyakan memang sudah dipersiapkan matang untuk menikah. Jadi bukan karena desakan. Beda lagi kalau yang menikah muda karena desakan, bisa jadi itu berpotensi cerai."
Sementara menyoal tentang kasus perceraian di kabupaten Pekalongan, untuk tahun ini diperkirakan juga akan meningkat. Per hari ini (25/3/2021) sudah 553 pendaftaran perceraian, sementara sepanjang tahun 2020 mencapai hampir 3000 Kasus.
" Kebanyakan permasalahan yang dimunculkan dalam permohonan perceraian ini adalah ekonomi," pungkas Tokhidin.
Berita Pekalongan Bisa Anda Dengarkan di 103.1 Radio KFM
Atau Ikuti Melalui Media Sosial Kami :
Komentar Anda