7 Kendaraan Yang Punya Hak Pengawalan Khusus, Konvoi Moge Tidak Termasuk
KFM PEKALONGAN - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo sudah melarang jajarannya untuk melakukan pengawalan terhadap rombongan motor gede (moge), rombongan mobil mewah dan pesepeda.
“Intinya, kami sendiri dari kebijakan Ditlantas Polda Metro Jaya melarang anggota mengawal moge, mobil-mobil mewah dan pesepeda,” kata Sambodo di gedung Bareskrim, Jakarta pada Senin, (15/3/2021)
Dilansir dari Tribrata News, Sambodo mengatakan anggota Polantas yang melakukan pengawalan terhadap pengendara motor gede, mobil mewah maupun pesepeda itu akan menimbulkan adanya kecemburuan di tengah masyarakat.
“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat. Oleh sebab itu, saya melarang anggota untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah dan rombongan pesepeda,” ujarnya.
Lalu siapa pengguna jalan yang berhak mendapat hak istimewa ?
Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, telah mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau hak-hak istimewa. Dalam pasal 134 UU LLAJ menyatakan hanya tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan pada poin nomor 7 adalah, penanganan segera antara lain, kendaraan untuk penanganan bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan penanganan huru hara dan kendaraan untuk bencana alam. Dalam rinciannya tidak terdapat konvoi moge yang mendapat hak utama/istimewa.
Komentar Anda