Pelantikan Wakil Ketua dan Anggota PAW DPRD Kabupaten Pekalongan



KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat paripurna pelantikan atau pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD dan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2019-2024,Rabu (10/02/2021).

Adapun, yang dilantik dari Partai Gerindra menggantikan Almarhum Nunung Sugiyantoro sebagai pimpinan DPRD adalah Catur Andriansah,sedangkan yang menggantikan Almarhum Nunung Sugiyantoro sebagai anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah Yahya.Kemudian dari PDIP menggantikan Riswadi sebagai anggota DPRD adalah Riyadi.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua dewan, Hj Masudah dan disaksikan oleh Ketua DPRD, Hj Hindun, Bupati Pekalongan H Asip Kholbihi,Wakil Bupati Hj Arini, unsur pimpinan dewan dan anggota serta undangan dari jajaran Forkopimda Kota Santri.

Sekretaris DPDR Kabupaten Pekalongan, Agus Pranoto saat membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah menuturkan,SK untuk pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan bernomor 170/13/2021. Sedangkan SK bagi anggota PAW bernomor 170/12/2021 dan 170/11/2021.

"Keputusan gubernur ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan,"ujarnya.

Usai pembacaan SK pelantikan, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan ketiga anggota dewan.



Sementara itu,Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan,Hj.Hindun dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada  yang telah dilantik.

"Kepada yang baru dilantik saya ucapakan selamat datang dan mari kita ciptakan hubungan yang harmonis,demokratis dalam lembaga yang terhormat ini dan mari kita berpolitik secara santun,"

Menurutnya,sebagai politisi perbedaan pandangan dan sikap tentu kuat dan tajam,namun perbedaan adalah hal yang wajar.

"Sehingga etika dan norma politik serta semangat persaudaraan diantara kita harus terjaga dengan baik,"tuturnya.

Hj.Hindun juga berharap agar tiga orang yang baru dilantik bisa segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugasnya serta amanah.(Ros-Nk)


Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.