Dua Perangkat Desa Kebonagung Menang Gugatan Terhadap Kepala Desa



KAJEN - Merasa tidak adil dengan keputusan Kepala Desa Kebonagung,dua perangkat desa Kebonagung yang diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang,Kini PTUN mengabulkan gugatan dua perangkat Desa tersebut.


Dalam putusannya,PTUN menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Dalam point pokok sengketa majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal atas Keputusan Kepala Desa Kebonagung tentang Pemberhentian Tetap dengan tidak hormat kepada Budi Raharjo dan Muh. Khaerudin yang menjabat sebagai Kepala Dusun. 


Selain itu amar putusan tertanggal 2 dan 9 Februari 2021 tersebut juga menyebutkan mewajibkan Kepala Desa Kebonagung untuk mencabut Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat tertanggal 19 Maret 2020. Point putusan berikutnya adalah mewajibkan Kepala Desa untuk memulihkan hak penggugat dalam kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula sebelum ada keputusan yang disengketakan serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara selama proses sidang di PTUN Semarang.


Majelis Hakim PTUN Sematang menyebutkan pemberhentian tersebut secara prosedur dan substansi telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 26 PERDA Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Jo,dan pasal 39 Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
 
Salah seorang Perangkat Desa penggugat,Budi Raharjo menjelaskan, pengajuan gugatan ke PTUN didasari sikap Kepala Desa Kebonagung  yang memberhentikan empat perangkat desa tanpa ada persetujuan atau rekomendasi tertulis dari Camat Kajen,Minggu (21/02/20210).


“Bahkan sejak diberhentikan, hak-hak kami sebagai perangkat desa seperti penghasilan tetap (Siltap), Bengkok dan tunjangan lainnya tidak diterima,” ujar Budi.


Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat Kabupaten Pekalongan menyebutkan Kepala Desa Kebonagung telah melakukan pelanggaran administrasi berat sehingga diperintahkan untuk membatalkan atau mencabut surat keputusannya.


"Atas dasar itulah, saya bersama satu orang perangkat desa yang juga diberhentikan, membulatkan tekad untuk menggugat Kepala Desa Kebonagung di PTUN Semarang dan Alhamdulillah diberikan kemenangan dan gugatan kami di kabulkan untuk seluruhnya,"ungkapnya.


Menurutnya,gugatan dilayangkan sejak bulan Juni 2020.


"Kemudian putusan PTUN Semarang terbit pada 2 Februari 2021 untuk Muh. Khaerudin dan 9 Februari 2021 untuk saya,” tuturnya.


Perangkat Desa penggugat yang lain, Muh. Khaerudin menambahkan,pihaknya hanya ingin menegaskan bahwa langkahnya di jalur hukum sebagai upaya mencari keadilan karena pihaknya merasa sebagai korban atas tindakan Kepala Desa. 


"Bukan hanya itu, gugatan ke PTUN sebagai pelajaran untuk Kepala Desa di seluruh Kabupaten Pekalongan bahwa di dalam membuat keputusan, harus bedasarkan undang-undang dan aturan yang ada. Selain itu sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa menjadi kepala desa bukan otomatis leluasa menggunakan kekuasaannya dalam melakukan tindakan menghentikan perangkat desanya,” jelasnya.


Pihaknya juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pekalongan yang telah mengawal dan memberikan dukungan yang besar terhadap anggotanya.


"Juga kepada Camat Kajen yang bersedia meluangkan waktu kepada kami dan menjadi saksi. Selain itu berkat support dan doa restu kawan-kawan PPDI, kami dapat menjalani masa sidang sampai mendapatkan kemenangan,” tambahnya.
 
Sementara itu saat di singgung upaya banding yang dilakukan pihak tergugat, secara terpisah selaku kuasa hukum perangkat desa yaitu Agus Suprihanto, SH. M.Si dan Prio Hary Subekti, S.H mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal kliennya yang telah memberikan kuasa kepada mereka. 


“Iya, kami telah siap dengan Kontra memori Banding apabila Tergugat akan Banding.kami selaku kuasa hukum akan terus melakukan upaya-upaya hukum. Kami akan terus mendampingi klien kami dalam mencari keadilan sampai upaya hukum terakhir dan putusan ini bersifat berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan kami akan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia serta aparat penegak hukum lainnya," tegas Agus.


Adapun,2 orang perangkat desa lainnya yang ikut diberhentikan,tidak melakukan upaya hukum karena telah lewat 90 hari sejak terbitnya SK Kepala Desa kebonagung.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.