Dua Perangkat Desa Kebonagung Menang Gugatan Terhadap Kepala Desa
KAJEN - Merasa tidak adil dengan keputusan Kepala Desa Kebonagung,dua perangkat desa Kebonagung yang diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang,Kini PTUN mengabulkan gugatan dua perangkat Desa tersebut.
Dalam putusannya,PTUN menyatakan eksepsi
tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Dalam point pokok sengketa majelis
hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal atas
Keputusan Kepala Desa Kebonagung tentang Pemberhentian Tetap dengan tidak
hormat kepada Budi Raharjo dan Muh. Khaerudin yang menjabat sebagai Kepala
Dusun.
Selain itu amar putusan tertanggal 2 dan 9 Februari 2021 tersebut juga
menyebutkan mewajibkan Kepala Desa Kebonagung untuk mencabut Keputusan Kepala
Desa tentang Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat tertanggal 19 Maret 2020.
Point putusan berikutnya adalah mewajibkan Kepala Desa untuk memulihkan hak
penggugat dalam kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula sebelum ada
keputusan yang disengketakan serta menghukum tergugat untuk membayar biaya
perkara selama proses sidang di PTUN Semarang.
Majelis
Hakim PTUN Sematang menyebutkan pemberhentian tersebut secara prosedur
dan substansi telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 26 PERDA Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Jo,dan pasal 39 Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Bahkan sejak diberhentikan, hak-hak kami
sebagai perangkat desa seperti penghasilan tetap (Siltap), Bengkok dan
tunjangan lainnya tidak diterima,” ujar Budi.
Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
dari inspektorat Kabupaten Pekalongan menyebutkan Kepala Desa Kebonagung telah
melakukan pelanggaran administrasi berat sehingga diperintahkan untuk
membatalkan atau mencabut surat keputusannya.
"Atas dasar itulah, saya bersama satu
orang perangkat desa yang juga diberhentikan, membulatkan tekad untuk menggugat
Kepala Desa Kebonagung di PTUN Semarang dan Alhamdulillah diberikan kemenangan
dan gugatan kami di kabulkan untuk seluruhnya,"ungkapnya.
Menurutnya,gugatan dilayangkan sejak bulan Juni 2020.
"Kemudian putusan PTUN Semarang terbit pada 2 Februari 2021 untuk Muh. Khaerudin
dan 9 Februari 2021 untuk saya,” tuturnya.
Perangkat Desa penggugat yang lain, Muh. Khaerudin
menambahkan,pihaknya hanya ingin menegaskan bahwa langkahnya di jalur hukum
sebagai upaya mencari keadilan karena pihaknya merasa sebagai korban atas tindakan Kepala
Desa.
"Bukan hanya itu, gugatan ke PTUN sebagai pelajaran untuk Kepala Desa di
seluruh Kabupaten Pekalongan bahwa di dalam membuat keputusan, harus bedasarkan
undang-undang dan aturan yang ada. Selain itu sebagai pembelajaran hukum bagi
masyarakat bahwa menjadi kepala desa bukan otomatis leluasa menggunakan
kekuasaannya dalam melakukan tindakan menghentikan perangkat desanya,” jelasnya.
"Juga kepada Camat Kajen yang bersedia meluangkan waktu kepada kami
dan menjadi saksi. Selain itu berkat support dan doa restu kawan-kawan PPDI,
kami dapat menjalani masa sidang sampai mendapatkan kemenangan,” tambahnya.
“Iya, kami telah siap dengan Kontra memori Banding apabila Tergugat
akan Banding.kami selaku kuasa hukum akan terus
melakukan upaya-upaya hukum. Kami akan terus mendampingi klien kami dalam
mencari keadilan sampai upaya hukum terakhir dan putusan ini bersifat berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) dan kami akan melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia serta
aparat penegak hukum lainnya," tegas Agus.
Komentar Anda