KAJEN - Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020,apel gelar pasukan Operasi Lilin Candi 2020 digelar di halaman Mapolres Pekalongan,Senin hari ini (21/12/2020).
Apel dipimpin oleh Wakil Bupati Pekalongan, Ir.Hj. Arini Harimurti didampingi Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., dan Dandim 0710/Pekalongan Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pekalongan membacakan amanat tertulis dari Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
"Operasi Lilin 2020 akan digelar selama 15 hari, mulai dari tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021,"ungkap Arini.
Menurutnya,apel gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Lilin 2020 dalam rangka pengamanan perayaan natal dan Tahun Baru, baik aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda dan Mitra Kamtibmas lainnya.
"Dengan ini kita bisa melihat kesiapan kita baik peralatan,personil dan mitra kamtibmas lainnya.Kegiatan pengamanan ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakkan hukum secara tegas dan profesional. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehan,"ujarnya.
Dikatakan,pengamanan Natal dan Tahun Baru jangan dianggal hal yang sudah biasa,namun harus lebih preventif lagi.
“Pengamanan ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa, sehingga menjadikan kita cenderung underestimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi dimasa pandemi Covid-19 saat ini. Kita harus lebih peduli. Jangan sampai kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19,”tuturnya.
Disebutkan,untuk ibadah misa Natal tetap dilaksanakan di greja namun ada pembatasan jumlah dan penerapan protokol kesehatan.
"Misa natal tetap dilaksanakan tapi tidak boleh membawa anak-anak dan maupun lanjut usia,ada pembatasan jumlah dan ada penerapanm protokol kesehatan,pakai masker,cuci tangan,ukur suhu dan jaga jarak,"katanya.
Sementara itu usai apel,Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K.,menuturkan Polres Pekalongan melarang penyelenggaraan pesta perayaan malam pergantian tahun atau malam Tahun Baru 2021 di wilayahnya..
“Tidak ada masyarakat yang berkerumun untuk merayakan malam pergantian tahun. Kalau pun ada kita akan bubarkan. Tidak ada pesta untuk perayaan tahun baru,” tegas Kapolres.
Kapolres Pekalongan menyatakan jika ada masyarakat yang mengadakan kerumunan saat malam tahun baru, pihaknya pun siap melakukan penindakan. Mulai dari pembubaran hingga sanksi hukum akan diberlakukan terhadap para pelanggar.
“Kita ada perda yakni Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Guna mengantisipasi adanya kelompok masyarakat yang membandel atau bersikeras untuk menggelar perayaan malam tahun baru,"sebutnya.
Adapun,untuk menyelenggarakan malam pergantian tahun masyarakat diminta tetap di rumah,apalagi menggelar kerumunan saat malam tahun baru.
“Operasi Lilin Candi nanti kita akan mengedepankan kemanusiaan. Tidak ada Operasi Lilin Candi yang sifatnya penindakan. Kita utamakan kemanusiaan dengan penerapan disiplin protokol kesehatan,"tandasnya.(Ros-Nk)
Komentar Anda