Malam Pergantian Tahun Dilarang Berkerumun!



KAJEN -  menegaskan Da;am perayaan malam pergantian tahun baru 2021 warga  jangan menggelar perayaan di jalan dan di berbagai lokasi hiburan yang menimbulkan potensi berkumpul di tengah pandemi covid-19 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pekalongan AKBP darno, S.H., S.I.K., sesuai Maklumat Kapolri.Rabu (30/12/2020).


“Beberapa hari lagi, kita menghadapi perayaan malam Tahun Baru. Kita sudah ingatkan warga untuk tidak menggelar kegiatan perayaan besar,”ungkap Kapores.

Dikatakan,pihaknya telah memerintahkan para Kapolsek jajaran untuk mendatangi para pengelola tempat wisata, tempat hiburan untuk memberikan masukan dan imbauan agar tidak memberikan ruang pengunjung berkumpul.

"Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pekalongan,"tuturnya.

AKBP Darno memastikan bahwa Malam tahun baru 2021 di diwilayah Kabupaten Pekalongan tidak ada pesta kembang api. Kalaupun ada yang menyalakan kembang api, tidak dilakukan berkerumun melainkan di rumah masing-masing. 

“Sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, saya minta kepada jajarannya untuk mensosialisasikan dari sekarang kepada masyarakat agar tahu tempat hiburan ditutup, tidak ada konvoi dan pesta kembang api,  jadi lebih baik rayakan di rumah saja atau bersama keluarga di rumah,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.