Komplotan Pencuri Mesin Diesel Traktor Ditangkap!



KAJEN - Komplotan spesialis pencuri mesin diesel traktor ditangklap Tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan  bersama Unit Reskrim jajaran Polsek Kesesi, Polsek Kajen, Polsek Kedungwuni, Polsek Karangdadap dan Polsek Sragi ,baru-baru ini.

Keenam pelaku diantaranya, SR (53) SRY (39), SY (49), AR (51) EMN (58) dan DS (21).

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan,dari keenam pelaku yang berhasil ditangkap,salah satu Pelaku dengan Inisial DS diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pemalang.Senin (07/12/2020).

“Dari enam pelaku yang telah diamankan, Polisi masih memburu lima para pelaku lainnya yang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Dikatakan, selain mengamankan para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah Kunci roda, 10 (sepuluh) buah kunci pas, 2 (dua) buah gergaji besi, 1 (satu) buah tang, uang tunai Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Kbm Avanza warna hitam Nopol D 1565 NK dan 1 (satu) buah Handphone Android.

"Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, para pelaku mengakui atas segala perbuatannya,"

Tidak sampai disitu saja, para pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan hal serupa yakni pencurian mesin diesel diberbagai tempat di wilayah Kabupaten Pekalongan diantaranya di Kecamatan Karangdadap, Kedungwuni, Kajen, Kesesi, Sragi dan diwilayah Kabupaten Pemalang.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, para pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun,”tandasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.