Pelaku Penipuan Investasi Gula Jawa Dibekuk!



KAJEN - Berhasil menipu 4 orang,Seorang pelaku penipuan investasi bodong,TM (42) warga Parung Bogor dibekuk aparat Polres Pekalongan,Selasa (24/11/2020).

Keempat Korban yakni,SL (47) yang juga merupakan Pelapor warga Jl.Dwikora Kel.Kuripanyosorejo Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan,PN (38) Warga Desa Tanjung Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan,SD (35) Desa Kebonagung Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan,dan WH (37)  warga Ketitang Kidul Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

Kejadian bermula saat  kurun waktu Bulan Juni 2020 sampai dengan Bulan November 2020,Korban SL (47) memberikan modal ke Tersangka untuk investasi gula jawa dengan perjanjian dalam jangka waktu 1 bulan akan mendapatkan keuntungan 10 % sampai dengan 20 %.

Dengan apa yang dijanjikan oleh Tersangka,SL memberikan sejumlah uang guna incestasi gula jawa ,namun sampai sekarang SL belum menerima keuntungan seperti yang dijanjikan oleh Tersangka,sehingga SL mengalami kerugian Rp 95 juta.

Sedangkan Korban lainnya yakni PN (38) mengalami kerugian Rp 3 Juta, SD (35) mengalami kerugian Rp 66 juta,dan WH (37) mengalami kerugian Rp 166 juta.Selanjutnya Korban SL (47) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan. 

Setelah mendapatkan laporan dari para Korban,Sat Reskrim Polres Pekalongan dan Tim Resmob Polres Pekalongan melakukan penyelidikan selanjutnya diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Ciomas Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Atas informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 03.00 Wib pelaku berhasil diamankan oleh aparat Polres Pekalongan,dan setelah dilakukan interogasi Pelaku mengakui telah melakukan Penipuan terhadap korban dengan TKP di wilayah Kajen Kabupaten Pekalongan dengan modus Investasi Gula Jawa.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.