Marketing Koperasi Gelapkan Uang Puluhan Juta

 


KAJEN - Lantaran menggelapkan uang Koperasi Simpan Pinjam Dana Panen Sejahtera (KSP DPS), mantan karyawannya Wasis warga Desa Krandon Kecamatan Kesesi harus mendekam dijeruji besi.

Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai Marketing dan Collection sejak 2018 sampai 2019,dinyatakan bersalah karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. 

Barang bukti berupa satu bandel berkas permohonan pinjaman pada Koperasi DPS dengan sejumlah BPKB. 

Terdakwa melakukan penggelapan dengan modus melakukan kontrak fiktif. Kemudian memakai uang angsuran untuk pribadi dan adapula mark-up pinjaman hingga kerugian perusahaan mencapai Rp 70 jutaan. 

Kajari Kabupaten Pekalongan, Mardani melalui Plt Kasintel Eko Hartanto didampingi Kasipidum, Adi Wibowo menyatakan bahwa terdakwa Wasis mantan karyawan Koperasi DPS divonis 2 tahun penjara.Vonis tersebut 1,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

"Terdakwa divonis 2 tahun penjara dan dinyatakan bersalah karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP, "terangnya.

Selain dijatuhi vonis selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan juga dibebankan biaya perkara kepada terdakwa. 

Adapun untuk barang bukti dikembalikan kepada pihak Koperasi DPS Kajen. (Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.