Mahasiswa Universitas Ternama Di Surabaya Edarkan Uang Palsu

Kapolres Pekalongan AKBP Darno menunjukan barang bukti upal.


KAJEN - Tim Buser Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan. Diketahui, pelaku adalah Dhaffa Putra Pradana (23) warga Kota Pasuruan, Jawa Timur. Ia merupakan mahasiswa semester 9 di salah satu universitas di Jawa Timur. 


Pelaku ditangkap di jalan raya depan RSI Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (4/11) lalu sekira pukul 00.30 wib. Dalam press release atau siaran pers di halaman mapolres, Senin (16/11), pelaku mengaku mengedarkan uang palsu karena tergiur unggahan di Facebook (FB). 


"Saya mendapat uang palsu ini dari orang Lamongan. Dia mengunggah di FB menjual uang palsu ini. Saya tergiur. Lalu ketemu (COD-an) dengan dia di salah satu warung di Lamongan," kata pelaku. 


Pelaku lalu membeli uang palsu tersebut. Ia membayar Rp 2,5 juta dan mendapat uang palsu senilai Rp 11 juta.


"Rencananya uang palsu Rp 11 juta itu akan saya jual kembali dengan harga Rp 4 juta," ucapnya.


Pelaku menjual uang palsu tersebut lewat FB. Karena sempat melihat ada akun FB yang sedang butuh uang palsu. 


"Kemudian akun-akun itu saya kirim pesan (DM) satu-satu. Saya tawarin. Dari DM kemudian lanjut chattingan via WhatsApp," katanya. 


Pelaku mengungkapkan, dari seluruh akun FB yang ia DM, hanya orang Pekalongan yang merespons. Kemudian ia berangkat ke Pekalongan.


"Ini pertama kali saya lakukan. Sebelumnya belum pernah menjual uang palsu seperti ini," kata Dhaffa.


Kapolres Pekalongan AKBP Darno mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011. 


"Pelaku akan dijerat dengan pasal 36 UU No.7 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.


Ia juga mengimbau kepada masyarakat terutama pelaku-pelaku usaha kecil agar terus waspada dengan peredaran uang palsu. Masyarakat, kata dia, harus mulai hati-hati pada setiap transaksi. 


"Tiap transaksi dan menerima uang, baiknya selalu dicek dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang," tegas Darno.


Dalam penanganan peredaran uang palsu ini, pihaknya akan bekerjasama dan melibatkan Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur. 


"Kami akan melibatkan Polda Jateng dan Jatim untuk antisipasi kasus serupa," pungkasnya.(Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.