KSPN Kabupaten Pekalongan Usulkan Kenaikan UMK
KAJEN - KSPN meminta dukungan dari Pemkab Pekalongan untuk dapat mengusulkan kenaikan pengupahan pada tahun 2021 agar minimal setara dengan Kota Pekalongan,untuk itu Pemkab Pekalongan mengadakan audiensi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN),di Ruang Rapat Bupati,Selasa (10/11/2020).
Ketua dan pengurus DPD KSPN Kabupaten Pekalongan diterima langsung oleh Plt Bupati Pekalongan Ir. Arini Harimurti didampingi Plt Asisten Pembangunan Kabupaten Pekalongan Abdul Kholik, Kepala Dinas DPMPTSP dan Naker Edi Herijanto., S.Sos, Kabid hubungan industrial ketenagakerjaan DPMPTSP dan Naker Tri Haryanto, serta Kasi kelembagaan dan penanganan perselisihan Eko Hadi Mazaya.
Kepala Dinas PMPTSP dan Naker EdiHerijanto., S.Sos menyampaikan bahwa rapat dewan pengupahan belum mendapat kesepakatan karena ada pendapat yang berbeda antara pihak APINDO dan KSPN.
"APINDO tetap bepegang teguh pada surat edaran dari pusat bahwa dewan pengupahan untuk tahun 2021 sama dengan upah tahun 2020.Sedangkan pendapat dari KSPN Berpegang pada PP No. 78 tahun 2015 maka untuk tahun 2021 penghitungan UMK bisa menggunakan survei KHL, maka diharapkan tahun 2021 serikat diberikan ruang untuk bisa mengusulkan pengupahan,"ungkapnya
Mewakili KSPN, Ketua KSPN Turmudi menyampaikan upah buruh di Kabupaten Pekalongan masih sangat rendah dan masih dibawah kota Pekalongan dan Kabupaten Batang. Intinya dari audensi ini pihaknya ingin Pemkab bisa membantu setidaknya pengupahan di Kabupaten Pekalongan bisa setara dengan kota Pekalongan.
“Tarkait pengusulan UMK kami harap dari Plt. Bupati pada saat pengusulan UMK tidak berdasarkan dengan Surat Edaran namun berdasarkan dasar Hukum yaitu PP No. 78 tahun 2015,“ pinta Turmudi.
Menyikapi persoalan yang ada, Plt Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti menegaskan bahwa yang menentukan UMK bukanlah Bupati atau Plt. Bupati, namun dari dewan pengupahan. Oleh karena itu Arini meminta DPMPTSP dan Naker untuk memfasilitasi dengan peraturan yang ada.
"Namun demikian,kami tetap akan memperjuangkan upah buruh agar bisa naik akan tetapi harus mempertimbangkan situasi karena saat ini masih pandemi covid19,"tuturnya.
Dikatakan pula pada masa pandemi ini pengusulan pengupahan jangan terlu tinggi dalam pengusulan UMK.
“Kita juga harus melihat dan melindungi teman serikat pekerja yang lain agar dalam pengusulan tidak terjadi PHK terkait terlalu tingginya pengupahan, “tandasnya.
Sementara itu,Plt Asisten Pembangunan Kabupaten Pekalongan Abdul Kholik mengemukakan pada prinsipnya Pemkab akan membela kepentingan kaum buruh agar mendapat kesejahteraan yang lebih baik.(Ros-Nk)
Komentar Anda