Hanya 39 Perusahan Yang Tumbuh Dimasa Pandemi
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DPM PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto, ditemui usai audiensi KSPN Kabupaten Pekalongan dengan Plt Bupati Arini Harimurti di Ruang Rapat Bupati, Selasa (10/11/2020),
Menurutnya,hanya ada 30 persen atau 39 perusahaan yang tetap tumbuh di masa pandemi Covid-19.
"Berdasarkan data dari awal Covid-19 hingga kemarin, perusahaan yang merugi 17,5 persen, dan perusahaan yang bangkrut 2,5 persen. Untuk kondisi perusahaan yang tumbuh sekitar 30 persen, dan perusahaan dalam keadaan stagnan 50 persen,"ungkapnya.
Selain itu,berdasarkan data di DPM PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan hingga bulan Oktober 2020, sebanyak 2.507 pekerja yang tersebar di tujuh perusahaan telah dirumahkan. Bahkan, ada 470 pekerja di enam perusahaan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Hingga bulan Oktober 2020, sudah ada 2 ribuan pekerja yang dirumahkan, dan ada ratusan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),"terangnya.
Dikatakan perusahaan yang bahan baku produksinya didatangkan dari luar negeri terutama dari Cina,merupakan perusahaan yang paling berdampak.
"Yang paling terdampak perusahaan yang mendatangkan bahan baku dari luar negeri, khususnya dari Cina karena pesan bahan baku tidak bisa," kata dia.
Selain itu, pemasaran produk ke luar negeri juga mengalami kesulitan.
"Ada juga kesulitan mendatangkan teknisi atau tenaga ahli dari luar negeri. Ada mesin-mesin khusus yang didatangkan dari luar negeri dan hanya bisa dijalankan teknisi ahli dari luar juga," ujar dia.
Disebutkan,pihaknya telah memberikan pembinaan ke perusahaan-perusahaan agar di masa pandemi ini jangan sampai mem-PHK pekerja,apabila terpaksa ada PHK, maka harus mengikuti regulasi.
Ditambahkan,selama masa pandemi ini UMKM justru lebih kuat bertahan. Apalagi, ada juga bantuan dari pemerintah untuk pelaku UMKM.
"Banyak kebijakan dari pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat. Di antaranya, dengan memberikan bantuan-bantuan seperti BLT, dan bantuan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta,"tandasnya.(Ros-Nk)
Komentar Anda