Eks Karyawan PT Pajitex Minta Pesongan Dibayarkan 2 Kali
KAJEN – Setelah
pertemuan bipartit dan tripartit gagal menemui titik temu.audiensi kembali
digelar antara PT Pajitex dengan karyawannya yang telah di
PHK,di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan.Senin (02/11/2020)
Hadir dalam audiensi kedua tersebut ketua Komisi IV yakni
Kholis Jazuli,Wakil Ketua Komisi IV Rokhyasin, perwakilan Dinas DPM PTSP,
Perwakilan eks karyawan PT Pajitex yang di PHK serta kuasa hukum dari PT
Pajitex.
Sekretaris DPC SPN Kabupaten Pekalongan Isa hanafi
mengatakan PT Pajitex diharapkan mampu memberikan hak-hak para buruh yang di
PHK sesuai UU Ketenagakerjaan.
Lantaran menurutnya,PT Pajitex tidak mengalami kerugian
karena masih bisa membangun dan mendatangkan mesin-mesin baru.
"Kami menginginkan terjadinya PHK ini sesuai
undang-undang yang berlaku karena PT.Pajitex tidak mengalami kerugian karena
masih bisa membangun dan masih bisa mendatangkan mesin-mesin baru,tapi kenapa
ada pengurangan kerja,padahal harusnya kalau ada efisiensi kita
mendapatkan 2 ketentuan,"ungkapnya.
Dikatakan,dalam UU selama perselisihan industrial belum
terselesaikan maka kedua belah pihak wajib memberikan dan melakukan hak dan
kewajibannya,namun perusahaan memberhentikan karyawan sejak 1 oktober 2020.
"Sedangkan upah dari perusahaan mengacu 1 kali
ketentuan,sedangkan eks karyawan meminta 2 kali ketentuan,"ujarnya.
Lawyer PT Pajitex,Susilo menjelaskan,situasi membuat
perusahaan semakin sulit,karena barang jadi yang digudang menumpuk.
"Situasi membuat perusahaan semakin sulit,omset
penjualan menurun karena barang jadi digudang menumpuk,penjualan barang
kesulitan,sehingga dengan situasi seperti ini perusahaan harus merumahkan
karyawan untuk menghindari PHK yang lebih besar,"katanya.
Menurutnya,perusahaan sudah melakukan berbagai upaya untuk
menyelamatkan operasional PT.Pajitex ,salah satunya dengan membuat jadwal
giliran kerja untuk karyawan.
"Mereka (eks karyawan) bersikukuh meminta 2 kali ketentuan
dengan alasan undang-undang efisiensi,padahal ini bukan efisiensi ini diatur
dalam undang-undang tenagakerjaan,perusahan boleh melakukan pemutusan hubungan
kerja karena kondisi yang merugukan situasi pandemi dengan memberikan 1
ketentuan,"terangnya.
Disebutkan,saat ini belum ada titik temu dengan eks
karyawan,sehingga pihaknya siap ke pengadilan.
"Inikan situasi pendemi sehingga tidak ada pesangon 2
kali,karena masih ada 1.300 karyawan didalam yang harus diselamatkan,yang di
PHK 257 karyawan sejak 1 oktober,"sebutnya.
Sementara itu ketua Komisi IV yakni Kholis Jazuli
mengaku eks karyawan PT.Pajitex minta DPRD untuk menjembatani masalah tersebut.
"Audiensi PT Pajitex diwakili oleh lawyernya,PT Pajitex
diwakili beberapa orang,dalam audiensi ini ada beberapa kemajuan dari
sebelumnya.Kemudian permasalahan gaji yang 50% belum dibayar karena harusnya
kalau melihat tanggal itu harus dibayarkan,"tuturnya.
Ditambahkan,karyawan yang di PHK ada yang sudah bekerja
puluhan tahun,sehingga tentu saja sudah memberikan sumbangsih kepada perusahaan
sehingga bisa besar seperti sekarang,sehingga sangat tidak manusiawi apabila
ketika di PHK hak-haknya dihilangkan.Pihaknya berharap,permasalahan ini tidak
sampai di pengadilan.(Ros-Nk)
Komentar Anda