Dua Kursi DPRD Kosong,PAW Akan Dilaksanakan



KAJEN - Dua kursi di DPRD Kabupaten Pekalongan saat ini kosong lantaran Riswadi mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada 2020 sedangkan Nunung Sugiantoro meninggal dunia karena kecelakaan.Untuk itu harus dilaksanakan penggantian antar waktu (PAW).

"Beliau berdua harus ada PAW (penggantian antar waktu) sebagai anggota, dan kebetulan beliau berdua adalah pimpinan,"ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan,Hj.Hindun kepada awak media,Senin (2/11/2020).

Disebutkan,tidak ada batas waktu untuk PAW.

"Secara normatif kita menunggu usulan dari partai,kita tunggu saja semoga si cepat agar bisa turut melaksanakan kinerja di DPRD,"tuturnya.

Namun demikian,dengan berkurangnya 2 anggota DPRD Kabupaten Pekalongan kinerja DPRD Kabupaten Pekalongan masih berjalan dengan baik.

Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pekalongan menjelaskan rapat paripurna pemberhentian dengan hormat Nunung Sugiantoro lantaran meninggal dunia saat menjalankan tugas,menjadi langkah awal penggantian Wakil DPRD Kabupaten Pekalongan.

"Setelah itu,muncul surat keputusan dari pimpinan dewan,ini akan kita ajukan ke gubernur melalui bupati,kemudian disana gubernur memiliki waktu 14 hari untuk memproses surat tersebut,"tuturnya.

Menurutnya,setelah muncul keputusan gubernur dan diterima oleh DPRD Kabupaten Pekalongan,maka akan diteruskan ke Partai yang bersangkutan yakni Partai Gerindra.

"Selanjutnya parpol gerindra mengusulkan calon pengganti Nunung (Alm) melalui dewan,kemudian dikirim kembali ke Gubernur melalui Bupati.Dalam hal ini gubernur juga memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan terhitung sejak usulan diterima dan dinyatakan lengkap,"terangnya.

Ditambahkan,rapat paripurna penggantian Nunung (Alm) baru bisa dilaksanakan setelah surat keputusan dari gubernur turun dan kemungkinan rapat paripurna tersebut akan disatukan dengan penggantian Riswadi.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.