Desa Sebagai Benteng Terakhir Perekonomian, Jangan Sampai Diobrak Abrik Covid-19.

 



KAJEN – Bertempat di Aula lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Plt Bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti membuka secara resmi kegiatan Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pekalongan pada Kamis (12/11). Kegiatan workshop ini mengambil tema "Pengelolaan dana desa yang cepat, tepat, dan terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi covid 19". 


Dalam sambutannya Plt Bupati mengucapkan selamat datang atas kehadiran Prof.Dr.  Hendrawan dalam rangka menjadi narasumber kegiatan workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran  dan Penggunaan Dana Desa di lingkungan Kabupaten Pekalongan, khususnya pengelolaan dana desa yang tepat, cepat, terpadu sebagai upaya penanganan dampak ekonomi dari covid 19.


“ Sebagaimana kita ketahui bersama, wabah covid 19  membawa perubahan tata kelola hampir di seluruh negara yang meliputi beberapa  aspek, antara lain aspek keuangan. Oleh karena itu Pemerintah melalui instruksi Presiden Nomor 54 tahun 2020 melakukan langkah-langkah yang cepat tepat focus  terpadu dan sinergi antar kementrian atau lembaga dan daerah dengan merefokusing kegiatan dan merealokasi APBN, APBD  untuk percepatan penanganan covid 19 termasuk pula APBDes, “ papar Arini.


Ia menjelaskan, bahwa Perpres No 54 tahun 2020 tentang perubahan  postur  dan rincian APBN tahun 2020 antara lain mengatur bahwa anggaran Dana Desa dapat digunakan untuk jaring Pengaman Sosial ( JPS) di desa. Ini berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), untuk kegiatan penanganan covid 19.  Dalam hal ini Pemkab telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan refukosing, relokasi APBDes 2020 untuk penanganan covid 19. 


“ Pagu Total Dana Desa Rp. 263 397 106 000. Sedangkan realisasinya sampai dengan bulan Oktober 2020 ini baru 94,51 % . Kemudian Dana Desa untuk penanganan covid 19 Rp.89 376 765 209  dan realisasi sampai dengan Okteber 2020 ini 77,39%, “ ungkapnya.


Bantuan diberikan kepada masyarakat terdampak covid 19 berupa BLT selama 6 tahap, yakni bulan Mei, Juni dan Juli, masing-masing Rp. 600 ribu dengan jumlah  KPM sekitar 35 ribu. 

Sedangkan bulan Agustus, September dan Oktober 2020 , masing-masing Rp.300 ribu. 

Pada prinsipnya, menurut Arini pihaknya  sangat mendukung kegiatan workshop tersebut dan harapannya ada arah yang jelas dengan adanya kebijakan refocusing itu. 


“ Kepada para kepala desa, agar benar-benar fokus dan tidak bingung karena ada perubahan.  Ini harapan saya dari adanya workshop ini, “ ujar Arini.


Kepada narasumber Arini juga berharap  dapat memberikan arah petunjuk kepada para kepala desa tentang bagaimana focus menanggulangi covid 19 ini.


Sementara itu Prof Dr. Hendrawan dalam sambutannya mengatakan peran pemerintah dalam penanganan covid sudah luar biasa. Sejak  tanggal 2 maret 2020 pemerintah mengumumkan ada 2 orang terkena covid, lalu  pemerintah  mengeluarkan PP pengganti UU yaitu Perpu I tahun 2020.  Kemudian  Perpu disetujui DPR menjadi UU no. 2 tahun 2020 . Menurut Hendrawan, Perpu ini menarik wewenang pembentukan anggaran dari DPR ke tangan pemerintah. Hal ini agar perubahan-perubahan anggaran berjalan cepat.


“Untuk mengatasi covid kita mengeluarkan anggaran Rp.695,2 Triliun. Termasuk intervensi agar desa sebagai benteng terakhir perekonomian kita, tetap bisa dipertahankan jangan sampai desa  yang identik dengan ketahanan pangan, diobrak abrik oleh covid, “ ungkap Hendrawan.


Menyinggung UU No.11 tahun 2020  tentang cipta kerja , Hendrawan selaku anggota dewan menjelaskan bahwa definisi Bumdes telah dirubah. 


“ Jadi masa depan desa ditentukan oleh seberapa lincah, seberapa visioner kepala desa memanfaatkan dana desa dan seterusnya untuk membangun Bumdes, bisa kerjasama antar desa, boleh mendirikan PT, koperasi,  untuk memanfaatkan potensi desa , peluang ekonomi di desa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" pungkasnya. (Nk)





Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.