Kecelakaan Di Tol Cipali, 8 Warga Kota Santri Tewas
Kecelakaan beruntun ini melibatkan elf bernomor polisi G 1261 D dengan truk Hino tronton bernomor polisi R 1857 GC dan truk Hino Trailer bernomor polisi B 9010 UEJ.
Dari 10 korban meninggal dunia,8 diantaranya adalah warga Kabupaten Pekalongan dan 2 diantaranya adalah warga Pemalang.
Korban meninggal yakni :
1. Afrizal, jenis kelamin laki-laki, alamat KTP Jorong Koto Koto, Desa Salimpaung Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat.
2. Kiswoyo, jenis kelamin laki-laki, Desa Petanjungan RT 4 RW 3, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
3. Rasbo Wibowo, jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Semangu RT.03 RW.01, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
4. Sudirjo, jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Sukorejo RT 13 RW 07, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
5. Maura Adelia Putri (4), alamat Desa Kalimade RT 4 RW 2, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
6. Saefudin Juhri (41)alamat Ds. Sidomulyo Kec.Kesesi Kab.Pekalongan- Jawa Tengah,
7. Tutur Ehwan Setiawan (43) Desa Sukorejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
8. Maulana, alamat Desa Kalimade, RT 4 RW 2, Kecamtan Kesesi,Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
9. Vina Mutiara (25), Desa Kalimade, RT 4 RW 2, Kecamtan Kesesi,Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
10. Sumitri, alamat Desa Babakan RT 2 RW 1, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Sedangkan untuk identitas 2 korban yang mengalami luka berat yaitu:
1.Topan Pangestu, warga Desa Karangtalok RT 3 RW 2, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
2. Mr X (lantaran belum diketahui identitasnya).
Sugeng Prastowo Dwiputranto,Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan saat mengunjungi rumah duka mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Polres Purwakarta bahwa ada kecelakaan di tol Cipali dan ada 10 korban yang meninggal dunia.
Dikatakan, dalam kecelakaan tersebut ada 12 korban, di antaranya 8 orang meninggal dunia warga Kabupaten Pekalongan, 2 dua orang warga Kabupaten Pemalang, dan 2 orang mengalami luka-luka berat.
"Saat ini kami masih mendata ahli waris korban kecelakaan yang berhak menerima santunan Jasa Raharja," ungkapnya.
Menurutnya,berdasarkan UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahliwaris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada masing-masing ahli waris korban sebesar Rp 50 juta langsung secara cashless ke rekening ahliwaris.
"Meskipun saat ini tengah terjadi pandemi Covid 19, tidak menghalangi Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan prosedur kesehatan dengan tetap memakai APD,"tandasnya.(Ros-Nk)
Komentar Anda