Tidak Netral,Seorang ASN Dan Pendamping Desa Diperiksa!



KAJEN - Lantaran kedapatan tidak netral,seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pendamping desa diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan,Senin (5/10/2020).

"Saat ini kita menemukan dua pelanggaran netralitas,yang satu adalah ASN dan kedua adalah pendamping desa,"ungkap Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno.

Dikatakan,ASN tersebut diperiksa karena ikut menghadiri dan memberikan sambutan pada acara konsolidasi internal.

"ASN diperiksa karena ikut menghadiri dan memberikan sambutan pada acara konsolidasi internal,yang ujungnya seperti kampanye.Lalu untuk pendamping desa melanggar kode etik SOP dan yang kedua melanggar SPK nya.Padahal di SPK nya disebutkan tidak boleh berkampanye dan tidak boleh ikut partai politik, namun kenyataannya ikut kampanye,"tuturnya.

Menurutnya,ASN dan pendamping desa tersebut,saat ini masih dalam tahap proses kajian oleh tim penanganan pelanggaran jajaran Bawaslu,adapun hasil rekomendasinya nantinya akan disampaikan ke publik.

 "Terkait Kades yang kemarin dilaporkan ke Bawaslu,insayaallah besok diperiksa,"imbuhnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.