Seorang Pedagang Nekat Curi Gamis Untuk Dijual Lagi!
KAJEN - Seorang pedagang nekat mencuri ratusan gamis dan hijab untuk dijual kembali dengan harga obral,adalah Nuryasin alias Yasin Sandal (31) pedagang,warga Dukuh Brokoh Lor Desa Brokoh Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang,yang berhasil ditangkap aparat Polres Pekalongan pada pukul 19.00 Wib,Kamis (01/10/2020).
Kasubag Humas Polres Pekalongan,Iptu Akrom
mengatakan,kejadian bermula pada hari selasa (2/9/2020) terjadi pencurian
dengan pemberatan di Toko Inbras House di Desa Doro Kecamatan Doro Kabupaten
Pekalongan.
"Pada pukul 07.00 Wb salah seorang karyawan datang ke
toko,kemudian melihat pintu belakang sudah terbuka dan hanger
berantakan,ternyata 100 pcs gamis sudah hilang,82 pcs hijan hilang,18 pcs iner
hilang,uang tunai Rp 500.000,-,cctv dan 2 buah Hp hilang,"ungkapnya.
Atas kejadian tersebut Korban pemilik toko Wahyu Adi Nugroho
(40) mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000,-.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,pada hari
kamis 1 oktober 2020,Satreskrim Polres Pekalongan melakukan penangkapan atas
nama Nuryasin alias yasin sandal (31) yang saat itu berada dirumah Desa
Banjiran Warungasem Kecamatan Batang,setelah diinterogasi tersangka mengakui
perbuatannya,"ujarnya.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu buah
Hp merk Xiomi Redmi Note 5 warna blue dan sebuah carger Hp warna putih.
"Tersangka mengaku sudah menjual barang curian lain
seperti gamis dll ke beberapa pasar dengan harga obral,"
Kini tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan,dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Ros-Nk)
Komentar Anda