Bawaslu Bentuk Pokja Pencegahan Covid-19



KAJEN - Dalam rangka mengantisipasi agar tidak terjadi klaster Pilkada Kabupaten Pekalongan 2020, Bawaslu Kabupaten Pekalongan membentuk Pokja Pencegahan Covid 19.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan,Ahmad Dzul Fahmi usai rapat koordinasi mengatakan,pihaknya mendapatkan instruksi dari Bawaslu RI untuk membentuk Pokja bersama instansi terkait.

"Hari ini kita mengundang dari beberapa instansi terkait untuk pembentukan pokja pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan.Kita mendapatkan instruksi dari bawaslu RI untuk membentuk pokja,"ungkapnya.

Dikatakan,Tugas Bawaslu RI selain melakukan pengawasan terkait Pilkada 2020 juga bertugas melakukan pengawasan terkait pelanggaran protokol kesehatan.

"Nah pokja ini diharapkan bisa memotong penularan covid-19,yang mana  disitu kita akan melakukan pengawasan terkait dengan penerapan protokol kesehatan untuk kegiatan pilkada maupun non pilkada.Jadi dengan pembentukan pokja ini meskipun diluar kampanye juga menjadi tugas kami,"ujarnya.

Disinggung mengenai prosedur terkait tugas pokja,pihaknya menyebutkan pertama tetap akan memberikan surat peringatan secara tertulis.

"Dari pengawas ketika menemukan pelanggaran protokol kesehatan dia akan memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan dengan tembusan pokja.nanti dari pokja tersebut akan menurunkan timnya kebawah ke tempat kejadian,sehingga disitu bisa terkontrol apakah peringatan tertulis tersebut dijalankan atau tidak,kalau dijalankan berarti sudah selesai,namun apabila tidak dijalankan maka satpol pp,kepolisan maupun dinas kesehatan dapat menjalankan kewenangannya masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku,"terangnya.

Ditambahkan,anggota Pokja Pencegahan Covid-19 terdari dari Pemkab yakni Plt Bupati sebagai pembina,Kapolres sebagai pembina,Dandim 0710,Kejaksaan,Satpol PP,Dinkes,Kesbangpol.(Ros-Nk)


Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.