Warga Pemalang Edarkan Uang Palsu Di Kandangserang


KANDANGSERANG - Sat.Reskrim Polsek Kandangserang, Polres Pekalongan, berhasil menangkap dua tersangka pengedar uang palsu (upal). Kedua tersangka masing-masing Kasdi (50), warga Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, dan Darsono (39), warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. 


Kapolsek Kandangserang Iptu Suradi, membenarkan penangkapan dua tersangka pengedar upal tersebut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 36 lembar. 


"Kami awalnya menangkap tersangka Kasdi, warga Cawet. Dari pengembangan, tersangka Darsono berhasil ditangkap di Banyumas," kata Kapolsek Kandangserang. 


Diterangkan, modus yang digunakan tersangka Kasdi adalah memanfaatkan jasa transaksi melalui BRI Link di Dukuh Gamblok, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan milik korban Fajar Muntohar (33). Pada hari Minggu (13/9/2020), sekira pukul 09.00 WIB. 


Tersangka Kasdi meminta korban mentransferkan uang ke rekening miliknya di BRI Link milik korban. Cara ini digunakan tersangka untuk memiliki uang asli, sebab uang yang diserahkan kepada korban usai transfer sukses dilakukan ternyata uang palsu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta. 


"Selang satu jam kemudian korban baru menyadari uang yang diserahkan pelaku ternyata palsu. Korban selanjutnya berusaha mengumpulkan upal yang sudah tersebar ke warga yang melakukan penarikan tunai di BRI Link miliknya, dan hanya terkumpul 23 lembar pecahan seratus ribu. Korban selanjutnya melapor ke Polsek," ujarnya. 


Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di jalan raya perbatasan Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Pekalongan. 


"Pelaku Kasdi akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 13 lembar pada Jumat (18/9/2020), sekira pukul 19.30 WIB" jelasnya. 


Dari hasil pengembangan, tersangka Kasdi mengaku mendapatkan upal tersebut dari Darsono, warga Kabupaten Banyumas. Tersangka Kasdi membeli uang palsu dari Darsono sebesar Rp 2,5 juta, dan mendapatkan uang palsu pecahan seratus ribu sebanyak 60 lembar.


Berdasarkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kandangserang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bisa menangkap Darsono. Selanjutnya pada Sabtu (19/9/2020), anggota Reskrim Polsek Kandangserang berhasil menangkap tersangka Darsono di rumahnya di Kabupaten Banyumas.(Nk)


Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.