Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Harus Kantongi Hasil Swab Covid-19
KAJEN - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan harus membawa hasil swab saat mendaftar ke KPU Kabupaten Pekalongan.Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan,Abi Rizal,Selasa (01/09/2020).
Disebutkan,pendaftaran pasangan calon untuk Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan sesuai jadwal tahapan akan dibuka pada jumat sampai minggu, 4-6 September 2020.
"Pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan Bupati pada tanggal 4 sampai 6 september,yakni hari jum'at sampai hari minggu,jamnya kalau tanggal 4-5 september mulai pukul 08.00 - 16.00 Wib,untuk hari terakhir yakni tanggal 6 september kita buka sampai pukul 24.00 Wib,karena ada (acara) pembukaan maka akan ada penutupan juga,berapa pasangan calon yang sudah mendaftar,"ungkap Abi Rizal.
Dikatakan,lantaran masih dalam kondisi Covid-19 maka ada sedikit normal baru yang berubah,salah satunya yakni pasangan calon yang hendak mendaftar harus sudah mengantongi hasil swab.
"Pasangan calon yang hendak mendaftar ke KPU,harus sudah mnegantongi hasil swab,kalau hasil swab itu negatif maka boleh mendaftarkan (langsung) ,namun kalau hasil swabnya postif maka pasangan calon tidak perlu datang ke KPU,bisa dilakukan melalui daring,"tuturnya
Menurutnya,saat pendaftaran nanti orang yang ikut masuk ke ruang pendaftaran dibatasi,hanya beberapa orang saja.
"(Yang diperbolehkan masuk ruang pendaftaran) Pasangan calon wajib hadir ,baik calon Bupati maupun Wakil Bupati,kalau tidak hadir maka perlu surat dari instansi terkait.Kedua, partai pengusung seperti ketua dan sekretaris wajib hadir ditambah dari Bawaslu dua orang,karena ada Covid-19 maka pengunjung dibatasi dan pendukung tidak boleh masuk,"tandasnya.
Adapun untuk pendukung,tidak diperbolehkan masuk kedalam kantor KPU Kabupaten Pekalongan,mereka hanya diperbolehkan mengantar sampai dihalaman Kantor KPU.(Ros-Nk)
Komentar Anda