KPID Jawa Tengah Minta Media Berhati-Hati Dan Pahami Aturan
PEMALANG - Seluruh lembaga penyiaran yang berada di Jawa Tengah diminta untuk memahami regulasi penyiaran Pilkada.Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah Asep Cuwantoro saat membuka acara Sosialisasi Regulasi Penyiaran Pilkada Serentak tahun 2020,di Hotel Regina Pemalang,Rabu (09/09/2020).
"Pilkada adalah event domokrasi lima tahunan yang harus disukseskan bersama. Karena momentumnya sangat politis, biasanya sangat sensitif apalagi terkait dengan publikasi di media,"ungkapnya.
Dikatakan,media harus berhati-hati namun jangan sampai takut,sehingga perlu memahami aturan untuk membuat program siaran agar turut mensukseskan Pilkada 2020 ini.
"Hati-hati harus, tapi jangan sampai ketakutan sehingga tidak melakukan program siaran apapun terkait Pilkada, maka pahami aturannya lalu buat program siaran untuk mensukseskan Pilkada,"ujarnya.
"Aturannya sudah ada, kami maksimal dalam bekerja, dan saya optimis apabila lembaga penyiaran ikut mensukseskan maka Pilkada akan berjalan sesuai dengan harapan kita,"terangnya.
Menurutnya,Pilkada di masa pandemi,tahapannya diatur secara ketat sesuai protokol kesehatan. Metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan tatap muka pesertanya dibatasi jumlah orangnya.
"Begitu juga debat publik akan dilakukan di studio lembaga penyiaran dan pesertanya dibatasi maksimal 50 orang.Terkait rapat umum peserta pemilihan juga harus menatuhi PKPU nomor 10 tahun 2020 yaitu untuk peserta maksimal 100 orang dan dalam pertemuan itu harus memperhatikan setiap peserta menggunakan APD dan menjaga jarak,"tandasnya.
Ditambahkan oleh Komisioner Bawaslu Pemalang,Sudadi, menyatakan lembaganya siap untuk melakukan pengawasan demi suksesnya pilkada serentak.Pihaknya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan agar pelanggaran seminimal mungkin demi suksesnya Pilkada 2020 ini.(Ros-Nk)
Komentar Anda