Butuh Izin Orang Tua,Pembelajaran Tatap Muka Segera Dilaksanakan
KAJEN -
Pembelajaran tatap muka akan kembali dilakukan,sesuai dengan Surat Keputusan
Bersama 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,Kementrian
Agama,Kementrian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negeri tentang panduan
pembelajaran tahun 2020/2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Pekalongan,Siti Masruroh.Senin (7/9/2020)
"Terkait dengan proses pembelajaran tatap muka dimasa
pandemi ini,Kami telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pembelajaran dalam
rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai SK bersama 4
menteri,"ungkapnya.
Dikatakan,pihaknya telah menghimbau agar setiap satuan
pendidikan melakukan konsolidasi dengan orang tua siswa,karena untuk
melaksanakan pembelajaran tatap muka dibutuhkan izin dari orang tua.
"Pembelajaran tatap muka boleh dilakukan diwilayah
Kabupaten dengan zona hijau dan kuning,ini kita koordinasi dengan Satgas
Covid-19 tingkat Kabupaten.Kita berikan waktu sampai tanggal 7 sampai 11
september,yakni setiap satuan pendidikan melakukan konsolidasi dengan
orang tua atau komite sekolah untuk mendapatkan persetujuan karena prinsipnya
pembelajaran tatap muka bisa dilakukan apabila mendapatkan izin dari orang
tua,"tuturnya.
Menurutnya,pembelajaran tatap muka bisa dilakukan mulai
minggu depan yakni mulai tanggal 14 september 2020 apabila sudah mendapatkan
persetujuan orang tua.
"(Persiapan pembelajaran tatap muka) Satuan pendidikan
menyiapkan protokol kesehatan seperti memeriksa suhu badan setiap warga sekolah
baik guru maupun siswa,sebelum memulai kegiatan harus menggunakan masker dan
mencuci tangan dengan sabun atau handsanitezer serta menjaga jarak sehingga
ruang pembelajaran juga diatur maksimal 50 persen dari kapasitas,"ujarnya.
Disebutkan,apabila pembelajaran tatap muka mulai
dilakukan,maka pertama akan dilakukan masa transisi dengan uji coba
pembelajaran maksimal 3 jam dan selanjutnya masa adaptasi baru.
"Proses pembelajaran untuk tatap muka kita bagi menjadi
2 masa yakni masa transisi dengan uji coba pembelajaran maksimal 3 jam dan
dilakukan dalam bentuk shift,ini untuk SD dan SMP dan untuk Paud/Tk akan
dilikakuan setelah masa transisi SD dan SMP berlangsung,"tandasnya.
Sementara itu,Aji Suryo ,Kepala Bidang Pendidikan Dasar
Kabupaten Pekalongan mengatakan,bahwa mengenai pembelajaran tatap muka memang
pihaknya pernah dua kali mengajukan,namun karena tiba-tiba zonanya berubah
sehingga batal.
"Tanggal 14 pembelajaran tatap muka bisa dilakukan
dengan catatan zonanya kuning atau hijau,"sebutnya.
Pihaknya menyebutkan,apabila bener-benar dilakukan pembelajaran
tatap muka maka setiap orang tua harus sudah menandatangani surat penyataan
kesanggupan putra/putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka.(Ros-Nk)
Komentar Anda