Butuh Izin Orang Tua,Pembelajaran Tatap Muka Segera Dilaksanakan



KAJEN - Pembelajaran tatap muka akan kembali dilakukan,sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan,Kementrian Agama,Kementrian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negeri tentang panduan pembelajaran tahun 2020/2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan,Siti Masruroh.Senin (7/9/2020)

"Terkait dengan proses pembelajaran tatap muka dimasa pandemi ini,Kami telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pembelajaran dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai SK bersama 4 menteri,"ungkapnya.

Dikatakan,pihaknya telah menghimbau agar setiap satuan pendidikan melakukan konsolidasi dengan orang tua siswa,karena untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dibutuhkan izin  dari orang tua.

"Pembelajaran tatap muka boleh dilakukan diwilayah Kabupaten dengan zona hijau dan kuning,ini kita koordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten.Kita berikan waktu sampai tanggal 7 sampai 11 september,yakni  setiap satuan pendidikan melakukan konsolidasi dengan orang tua atau komite sekolah untuk mendapatkan persetujuan karena prinsipnya pembelajaran tatap muka bisa dilakukan apabila mendapatkan izin dari orang tua,"tuturnya.

Menurutnya,pembelajaran tatap muka bisa dilakukan mulai minggu depan yakni mulai tanggal 14 september 2020 apabila sudah mendapatkan persetujuan orang tua.

"(Persiapan pembelajaran tatap muka) Satuan pendidikan menyiapkan protokol kesehatan seperti memeriksa suhu badan setiap warga sekolah baik guru maupun siswa,sebelum memulai kegiatan harus menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitezer serta menjaga jarak sehingga ruang pembelajaran juga diatur maksimal 50 persen dari kapasitas,"ujarnya.

Disebutkan,apabila pembelajaran tatap muka mulai dilakukan,maka pertama akan dilakukan masa transisi dengan uji coba pembelajaran maksimal 3 jam dan selanjutnya masa adaptasi baru.

"Proses pembelajaran untuk tatap muka kita bagi menjadi 2 masa yakni masa transisi dengan uji coba pembelajaran maksimal 3 jam dan dilakukan dalam bentuk shift,ini untuk SD dan SMP dan untuk Paud/Tk akan dilikakuan setelah masa transisi SD dan SMP berlangsung,"tandasnya.

Sementara itu,Aji Suryo ,Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Pekalongan mengatakan,bahwa mengenai pembelajaran tatap muka memang pihaknya pernah dua kali mengajukan,namun karena tiba-tiba zonanya berubah sehingga batal.

"Tanggal 14 pembelajaran tatap muka bisa dilakukan dengan catatan zonanya kuning atau hijau,"sebutnya.

Pihaknya menyebutkan,apabila bener-benar dilakukan pembelajaran tatap muka maka setiap orang tua harus sudah menandatangani surat penyataan kesanggupan putra/putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka.(Ros-Nk)

 

 



Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.