Bawaslu Kabupaten Pekalongan Tertibkan APK Yang Melanggar



KAJEN - Bawaslu Kabupaten Pekalongan bersama Satpol PP,Dinas Perhubungan dan aparat Kepolisian menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan perundangan,Rabu (30/09/2020).

"Seperti diketahui bersama,setelah mereka ditetapkan,mereka sudah masuk pada pokok subyek hukum terkait dengan gambar-gambar yang terpasang,ketika gambar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangan,maka kami Bawaslu merekomendasikan pada Satpol PP untuk melakukan penertiban,dan hari ini adalah eksekusinya,"ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan,Ahmad Dzul Fahmi.

Dikatakan,kriteria APK yang ditertibkan adalah APK yang tidak terdaftar desainnya di KPU Kabupaten Pekalongan.

"Karena saat ini APK difasilitasi oleh KPU,kemudian Paslon boleh mencetak sendiri sebanyak 2 x lipat,tapi sampai saat ini yang terlihat dan terpasang itu desainnya tidak terdaftar di KPU,sehingga termasuk APK yang melanggar dan harus kita tertibkan, "ujarnya.

Kemudian terkait tempat pemasangan APK,yakni tidak boleh dipasang ditempat pendidikan,gedung pemerintahan,dan tempat ibadah.

"APK tidak boleh dipasang di tempat pendidikan,gedung pemerintahan,tempat ibadah dan lainnya,sesuai dengan PKPU kampanye yang mana disandingkan dengan PKPU pandemi yakni PKPU pemilihan kepala daerah dimasa pandemi,PKPU nomor 13 perubahan PKPU 10 dan 6,"terangnya.

Ditambahkan,pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada para Paslon agar menertibkan APK yang melanggar,namun rupanya himbauan tersebut tidak diindahkan,

"Sebenarnya kita sudah mengirimkan surat himbauan kepada para Paslon untuk menertibkan APK sendiri,jadi tanggal 23 september 2020 setelah mereka ditetapkan kita sudah mengirimkan surat himbauan,namun sampai tanggal 25 september,yakni 1 hari menjelang kampanye masih ada yang belum ditertibkan.Sehingga kita rekomendasikan pada satpol PP untuk menetribkan,"tandasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.