Ambil Ganja Kering Di Ekspedisi,Seorang Pemuda Ditangkap!
KAJEN - Seorang pemuda ditangkap aparat Sat Resnarkoba Polres Pekalongan lantaran diketahui menjadi pembeli sekaligus penjual narkotika jenis ganja,di depan sebuah kantor jasa ekspedisi Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan,sekira pukul 12.00 Wib,Minggu (06/09/2020).
Kejadian bermula,sekira pukul 11.00 Wib,aparat menerima
informasi jika ada pengiriman paket yang diduga berisi daun ganja kering,dengan
tujuan Kabupaten Pekalongan.Selanjutnya dibentuk tim dan dilakukan
penyelidikan.
Pada sekira pukul 11.45 Wib,seorang pemuda yang dicurigai,masuk
ke sebuah kantor ekspedisi di Kecamatan Wiradesa dan diduga akan mengambil
paket.
Setelah pemuda tersebut keluar dari dalam kantor ekspedisi
dengan membawa sebuah paket,Tim kepolisian langsung mengamankan dan
memerintahkan pemuda tersebut untuk membuka paketnya,dan benar di dalam paket
tersebut terdapat 2 paket daun ganja kering terbungkus plastik transparan
dibalut alumunium foil dan dimasukkan kedalam sepatu olahraga warna putih.
Menurut Keterangan tersangka,yang diketahui bernama
Kamaludin alias Arab (25) buruh,warga Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan
bahwa,dua paket daun ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga
Rp.1.400.000,- dan dikirim daro Medan.
Selanjutnya tersangka Kamaludin dibawa ke Polres Pekalongan
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada awak media Kasubag Humas Polres Pekalongan,Iptu Akrom
menuturkan,barang bukti yang ikut diamankan adalah dua paket ganja kering
seberat 95,65gr.
"Kemudian satu unit Hp merek Vivo warna biru,satu buah
Kartu ATM BCA dan uang tunai dua ratus ribu rupiah,"ungkapnya.
Adapun,tersangka akan dijerat Primer pasal 114 (1) subsider
pasal 111 (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ros-Nk)
Komentar Anda