Cabuli Karyawannya,KN Diancam 15 Tahun Penjara



KAJEN - Seorang karyawan yang masih dibawah umur dicabuli oleh bosnya sendiri,kini tersangka sudah diamankan aparat Polres Pekalongan.Hal itu terungkap dalam ekspos kasus di halaman Mapolres Pekalongan,Selasa (04/08/2020).

Kasat Reskrim Polres Pekalongan,AKP Poniman,S.H. mengatakan,Korban masih berusia 17 tahun yang merupakan karyawan dari tersangka.

"Alhamdulillah kita berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan dengan menggunakan ancaman untuk melakukan persetubuhan,Saat kejadian Korban dicekoki minuman keras dan diancam sehingga Korban tidak berdaya sehingga pasrah karena dibawah tekanan kekerasan dan ancaman,"ungkapnya.

Korban diancam, apabila tidak mau berhubungan dengan tersangka maka Korban akan diberhentikan dari pekerjaan dan akan ditinggalkan disuatu tempat.


"Tersangka telah melakukan hubungan dengan Korban sekali,tapi Tersangka pernah melakukan hal serupa dengan orang lain.Karena Tersangka memang hobinya minum minuman keras dan nyanyi-nyanyi jadi Tersangka melakukan asal dengan siapa saja,"ujarnya.


Tersangka akan dikenai pasal 81 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan  pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"(Selain pasal tersebut) kita junctokan juga dengan pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014,dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 milyar,"tandasnya.

Sementara itu Tersangka pencabulan berinisial KN kepada awak media menyebutkan,ia sudah memiliki istri dan saat kejadian ia dalam keadaan mabuk.

"Saya menyesal,saya melakukan diwarung swike milik saya,saya hanya melakukan satu malam saja namun dua kali,saya dalam keadaan mabuk tapi masih sadar.Dia biasanya sama teman saya,tapi giliran sama saya kok dia mengkasuskan,"katanya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.