Rapid Test,Puluhan PPDP Memilih Mengundurkan Diri
KARANGANYAR - Lantaran takut hasil rapid tes reaktif sehingga harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari,puluhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau petugas coklit di Kabupaten Pekalongan memilih mengundurkan diri di hari pertama rapid test, Rabu (08/07/2020).
Selain itu,sebagain lagi merasa takut atau fobia terhadap jarum suntik.Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, kemarin sore (8/07/2020), mengatakan, hingga kemarin sore, sudah ada 33 Badan Penyelenggara Pemilu yang mengundurkan diri,dengan rincian, PPDP yang mundur ada 30 orang dan PPS ada tiga orang.
Sementara itu,Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan Ahsin Hana,ketika ditemui disela-sela kegiatan rapid test Badan Penyelenggara Pemilu di RSUD Kajen, mengatakan, menjelang coklit Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada lanjutan tahun 2020, sebanyak 4.059 Badan Penyelenggara Pemilu, mulai dari KPU, PPK, PPS, dan PPDP menjalani rapid test.
"Ada beberapa Badan Penyelenggara Pemilu yang memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan.Ada yang takut atau fobia jarum suntik. Jangankan disuntik melihat saja katanya sudah takut. Ada juga takut kalau reaktif. Jika reaktif harus isolasi 14 hari, padahal mereka harus bekerja untuk menghidupi anak-anaknya dan istri, untuk mencari nafkah," tuturnya.
Menurutnya, rapid test akan dilakukan terhadap seluruh Badan Penyelenggara Pemilu, baik di tataran KPU, PPK, PPS, dan PPDP.
"Tujuannya, untuk meyakinkan kepada masyarakat karena di tengah pandemi ini Badan Penyelenggara Pemilu bebas dari virus corona, sehingga petugas tidak menularkan virus corona,"ungkapnya.
Tujuan lainnya, lanjut dia, untuk memberikan keyakinan kepada Badan Penyelenggara Pemilu bahwa mereka dalam bekerja dengan kondisi fit karena tidak terinfeksi atau terindikasi terkena Covid-19.
"Kita tes yang pertama adalah calon PPDP karena mereka akan melaksanakan tugas mencoklit dari rumah ke rumah, sehingga akan bertemu dengan penduduk. Untuk meyakinkan penduduk bahwa mereka yang dikirim ke rumah ini tidak menularkan virus maka dilakukan rapid test ini," ujarnya.
Disebutkan,nantinya coklit akan dilakukan tanggal 15 Juli 2020 hingga 30 Agustus 2020.
"Pada tanggal 10 Juli-11 Juli kita akan tetapkan PPDP. Jika ada yang reaktif akan kita ganti langsung dengan personel yang betul-betul fit. Penggantinya nanti akan kita rapid lagi,"sebutnya.
Ditambahkan, untuk rapid test pihaknya menganggarkan biaya maksimal 1 orang Rp 350 ribu. Namun, kata dia, biayanya nanti menyesuaikan dari rekanan yang menyelenggarakan dalam hal ini KPU bekerjasama dengan RSUD Kajen dan Kraton.
"Berapa nanti nominalnya ya akan sesuai dengan standar," tandasnya.(Ros-Nk)
Komentar Anda