Kasus Istri Gugat Cerai Suami Meningkat



KAJEN - Selama bulan januari hingga juni 2020 kasus perceraian di Kabupaten Pekalongan meningkat.Hal itu terlihat dari data di  Pengadilan Agama Kelas 1B Kajen.

Tercatat dari bulan Januari hingga Juni 2020 kasus perceraian yang masuk sebanyak 743 perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan, dan 213 cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki. 

"Pada bulan Januari 2020 perkara perceraian yang masuk PA Kajen sebanyak 253 kasus, dengan rincian cerai gugat ada 199 kasus dan cerai talak 54 kasus,"ungkap Panitera Muda Hukum PA Kelas 1B Kajen, Aristyawan ketika dimintai kleterangan,Senin (06/07/2020).

Kemudian Pada bulan Februari, ada 145 kasus, dengan rincian 108 kasus gugat dan 37 kasus talak. Sedangkan, selama bulan Maret ada 154 perkara masuk, dengan rincian 115 kasus gugat dan 39 kasus talak.

"Kemudian,selama darurat Covid-19 di bulan April dan Mei perkara yang masuk menurun. Pada bulan April, ada 82 kasus, dengan rincian 57 kasus gugat dan 25 perkara talak. Selanjutnya di bulan Mei ada 37 perkara gugat dan 12 talak," ujar dia. 

Menurutnya, lonjakan perkara yang masuk terjadi di era new normal di bulan Juni 2020. Pada bulan itu, kata dia, ada 227 perkara gugat dan 46 kasus talak.
 
"Selama pandemi, PA Kajen tetap menerima pendaftaran perkara, namun pendaftaran dibatasi sampai jam 12.00 WIB, dan pakai sistem online. Setelah Lebaran, perkara yang masuk ramai lagi," kata dia. 

Disebutkan,ada tujuh faktor utama penyebabnya. Yakni, madat 2 kasus, judi 2 kasus, meninggalkan salah satu pihak 202 kasus, dan cacat badan 1 kasus. Penyebab lainnya, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 448 kasus.

"Lalu kawin paksa atau dijodohkan 2 kasus, dan faktor ekononi 143 kasus. Sedangkan perkara yang sesuai dengan PP 45 Tahun 1990 (tentang izin perceraian bagi PNS, Red), cerai gugat atau perceraian ada 10, dan talak ada 5,"tandasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.