Baru 39% Yang Disertifikatkan,BPN Segera Sertifikasi Tanah Aset Pemkab
Sekretaris daerah kabupaten Pekalongan Mukaromah Syakoer,MM., serta Plt kepala kantor pertanahan Gusmanto, S.H.,M.M, saat launching Aplikasi house to house HTP dan PBB |
KAJEN – Aplikasi house to house HTP dan PBB dilaunching atas kerjasama Pemda Kabupaten Pekalongan dengan BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan, di aula asisten 2 Setda.Senin (15/06/2020).
Plt kepala kantor pertanahan Gusmanto, S.H.,M.M., mengatakan data dari kantor Pertanahan, tanah Kabupaten Pekalongan baru 39% yang disertifikatkan.
"Untuk itu akan segera ditindaklanjuti pensertifikatannya dengan tim khusus.House to House sudah terealisasi, tinggal pemanfaatan data. Aplikasi tersebut berguna untuk membuka data wajib pajak,"ungkapnya.
Menurutnya,aplikasi ini sangat bermanfaat karena akan sinkron antara data yang di BPN dengan yang di Bappeda. Hal ini dimaksudkan untuk sertifikasi tanah aset pemkab.
"Saya harap kita tindaklanjuti dengan tim khusus. Dengan surat pernyataan tanah tersebut menjadi aset akan disertifikatkan. Kaitannya dengan akan dibentuk tim pembangunan data pertanahan, itu melibatkan unsur kantor pertanahan, pemda dan desa. Yang intinya membangun database pertanahan sampai di tingkat desa menjadi desa lengkap. Jadi nanti data pertanahan di desa itu lengkap, bisa digunakan berkaitan dengan perencanaan kebijakan pembangunan atau untuk kepentingan yang lain,” tuturnya.
Sementara itu Sekda Mukaromah Syakoer, MM., mengatakan bahwa sertifikat merupakan bentuk kepemilikan yang sah. Berdasarkan data dari tahun ke tahun yang disertifikat sekitar 500 sekian. Maka akan dilakukan inventarisasi karena masih banyak hal yang masih perlu dibenahi. Mukaromah juga memberikan apresiasi kepada kantor pertanahan yang telah membantu pemerintah daerah karena ini merupakan salah satu kewajiban bersama .
"Kegiatan ini untuk percepatan yang endingnya pelayanan masyarakat di kabupaten Pekalongan,"katanya.
Sekda juga menuturkan pihaknya merespon keinginan masyarakat yang saat ini inginnya serba cepat.
“Kita melayani masyarakat, termasuk di dalamnya LSM dan lainnya ini semua harus bersinergi yang baik antara pemda dengan yang lain,”paparnya.
Selanjutnya kaitannya zona peta tanah, zona dinilai masih luas. Untuk itu harapannya pakai per bidang, karena bidang bisa dibatasi.
“Mestinya yang di tepi jalan dan di belakang jalan, pojok, tengah itu nilainya sudah berbeda,” terangnya.
Mukaromah juga meminta dinas terkait segera ditindaklanjuti sertifikasi tanah aset pemkab
agar semuanya selesai dengan cepat.
“Untuk pensertifikatan perlu dikaji, kita harus inventarisir betul, mana-mana yang bisa diselesaikan pembayaran melalui APBD, mana yang bisa diselesaikan dengan pernyataan bupati. Harapan saya di tahun 2020 ini bisa selesai sehingga di tahun 2021 tinggal sisanya yang perlu ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Ros-Nk)
Komentar Anda