Pukuli Petugas Covid-19,Tujuh Pemuda Diamankan
KAJEN - Lantaran tidak terima diperiksa oleh petugas Covid-19 saat akan bersilaturahmi ke rumah saudaranya,7 pemuda asal Desa Tanggeran, Kecamatan Paninggaran melakukan pengeroyokan terhadap petugas Covid-19 Desa Kaliboja Kecamatan Paninggaran.Minggu (24/05/2020).
Akibat perbuatan mereka,kini ke7 pemuda tersebut harus mendekam di sel tahanan dan diancam 7 tahun kurungan penjara.Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko,Selasa (26/5/2020).
"7 pemuda yang kemarin pada hari Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 14.45 WIB melakukan pengeroyokan sekarang sudah jadi tersangka," ungkap Kapolres.
Disebutkan,para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama.
"Ancaman hukumannya yaitu 7 tahun kurungan penjara," imbuhnya.
Diceritakan,pengeroyokan terhadap penjaga pos Covid-19 terjadi karena sekelompok pemuda Desa Tanggeran yang akan bersilahturahmi ke tempat saudara di Desa Kaliboja menolak diperiksa kesehatan oleh petugas Covid-19,rombongan tersebut memaksa masuk tanpa melalui protokol Covid-19 dan akhirnya terjadi adu mulut. Salah satu orang diantara kelompok tersebut, melempari pos dengan batu dan melakukan pemukulan terhadap pegasus Covid-19 tingkat desa.
"Korban pengeroyokan ada tiga dan mengalami luka-luka ringan saja," ujarnya.
Adapun saat ini,kondisi di posko Covid-19 Desa Kaliboja sudah kondusif dan normal seperti biasanya.
Sementara itu,terpisah salah satu tersangka Pri Handoyo (21) mengatakan, ia sangat menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Awalnya saya dan rombongan ditolak masuk Desa Kaliboja oleh para petugas Covid. Selang beberapa waktu, terjadi adu mulut dan salah seorang petugas melempar traffic cone. Lalu saya langsung emosi hingga terjadi pengeroyokan.Kami menyesal dan saya minta maaf atas kejadian ini," tandasnya.
Komentar Anda