Kasus Ilegal Loging Masih Ngambang


KAJEN - Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Paninggaran mengakui satu pelaku Ilegal Loging di blok Sidondong Paninggaran Dukuh Bumiroso Desa Tenogo Kecamatan Paningaran di amankan.Minggu (10-5-2020) sekira pukul 18.00 wib. Karena semua kayu berada di dalam kawasan Hutan Perhutani.

KRPH Paninggaran, Kamso saat dikonfirmasi mengatakan, dalam penggerebekan ilegal loging pihaknya bersama anggota Polsek Paninggaran. Saat dicek, lokasi masuk Blok Sidondong Petak 62B1 RPH Paninggaran BKPH Paninggaran Dukuh Bumiroso Desa Tenogo Kecamatan Paningagaran.

"Saat itu satu pelaku langsung di amankan ke Polsek Paninggaran, kemudian yang membawa pun anggota Polsek Paninggaran. Sebab saat itu kayu yang kami amankan dengan Polsek Paninggaran semuanya posisi didalam kawasan Hutan Perhutani, " ungkapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, selain kayu juga terdapat truk tak jauh dari lokasi kejadian. Namun untuk truk diserahkan ke pihak yang berwenang sedangkan untuk kayu dilakukan evakuasi dan dititipkan  di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Kajen.

"Betul untuk kayunya saja yang sekarang di titipkan di TPK Kajen, " lanjutnya.

Adapun untuk kasus tersebut selanjutnya diserahkan ke aparat penegak hukum Polres Pekalongan.

Sebelumnya, usai penggerebekan pelaku ilegal loging disekitar petak 62B1 RPH Paninggaran oleh Petugas Perhutani dan Polsek Paninggaran, muncul dugaan para pelaku tidak ditahan. Kejadian tereebut sempat menggemparkan warga setempat, karena di lokasi terdapat truk dan sejumlah kayu.

Informasi dihimpun sebelumnya, satu dari tiga diduga pelaku Ilegal loging, di kawasan Perhutani Paninggaran diamankan aparat Kepolisian dan KRPH BKPH Paninggaran. Pelaku yang berhasil diamankan petugas berjumlah 3 orang, WD(40), sedangkan dua pelaku lainya, Mf (38) dan Ss (40) ditetapkan sebagai buron. Ketiganya merupakan warga Dukuh Bumiroso, Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran.

Adapun di lokasi, petugas menemukan 23 batang kayu pinus ukuran 8cm x 12cm x 4m, 1 unit sepeda motor Honda Beat G 3711 BK , 1 unit sepeda motor Honda Beat G 2818 WT, 1 unit sepeda motor Honda Revo G 3475 UK dan salah satu pelaku tengah menunggu mobil untuk mengangkut kayu hasil curian.

Terkait kabar tersebut, Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman menjelaskan bahwa pelaku kemarin belum tersangka.

“Jadi kami belum menetapkan tersangka, ” jelasnya.

Sementara itu saat ditanya mengenai alasan, Ia menjelaskan, karena berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta belum adanya saksi serta alat bukti pendukung dalam perbuatannya. Maka orang yang diamankan tersbut belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pemeriksaan.

Diterangkan sesuai Pasal persangkaan : Pasal 82 ayat (1) huruf C Undang undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.

“Saya butuh alat bukti bukan barang bukti. Harus dibedakan mana alat bukti dan barang bukti, ” tegasnya.

Sedangkan mengenai keberadaan sebuah truk di lokasi Kasat Reskrim menyatakan bahwa Truk belum mengangkut. Sedangkan kayu juga belum diangkut.

“Jadi kayu tersebut bisa masuk sebagai alat bukti untuk nanti tersangka yang melarikan diri, ” lanjutnya.

Sedangkan untuk kayu yang ada di lokasi pingggir jalan, menurutnya tidak ada kaitannya dengan penebangan kayu yang dilakukan oleh penebang yang melarikan diri.

“Jadi perbuatan angkut belum dilakukan dan belum terlaksana. Jadi pembahasannya beberapa orang yang kami amankan tersebut belum bisa kami tetapkan sebagai tersangka karena kurang adanya alat bukti dalam melakukan perbuatannya, sebab orang yang kita amankan hanya akan angkut dan hanya akan membeli. Kemudian itu bukan pelaku penebang pohon milik perhutani serta Truck juga belum dipakai angkut, ” ungkapnya. (Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.