Bobol Atap Rumah, Maling Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Rupiah


SIWALAN - Pada masa pandemi seperti sekarang ini, dimana banyak pekerja dirumahkan dan sektor ekonomi melemah membuat seseorang bisa berbuat nekat. Seperti halnya yang terjadi di sebuah toko bangunan milik Sabrawi (66) Warga Desa Wonosari Kecamatan Siwalan. Rumahnya di bobol maling dan berhasil membawa uang kurang lebih mencapai Rp.170 Juta, Minggu (17/5/2020). 

Berdasarkan data yang dihimpun, pencurian diketahui terjadi sekira pukul 07.15  wib. Pada saat istri korban hendak mengambil uang yang disimpan didalam lemari ruangan gudang rumah, ia kaget karena melihat pintu lemari tersebut dalam keadaan terbuka dan kondisi isi didalam lemari acak-acakan.

Mengetahui hal tersebut istri korban langsung memberitahu kepada korban dan setelah itu langsung dilakukan pengecekan isi dalam lemari. Apes setelah dicek uang tunai senilai Rp. 100.000.000, yang diikat dengan karet gelang dan sebelumnya ditaruh di dalam lemari pada rak bagian atas sudah tidak ada.

Tidak hanya itu, uang tunai senilai Rp. 70.000.000 yang berada didalam laci lemari juga sudah raib. Dengan adanya kejadian tersebut korban sempat menanyakan pada anggota keluarga namun tidak mengetahuinya.

Saat dilakukan pengecekan terdapat lubang pada eternit didalam ruangan. Diduga ternit yang dijebol pelaku tersebut dijadikan sebagai jalan masuk. Akibat dijebol pecahan plafon atap eternet masih berserakan dilantai. Dan terdapat bekas pijakan kaki pada dinding tembok ruangan.

Selain itu korban juga mengecek pada sisi utara samping rumah terdapat tangga yang terbuat dari bambu yang berdiri pada tembok. Diduga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat menggunakan tangga melalui utara samping rumah menuju ke atap genteng lalu pelaku membuka genteng untuk jalan masuk kedalam rumah. Selanjutnya pelaku merusak/menjebol plafon ruang gudang untuk jalan masuk kedalam ruang dibuktikan dengan lubang eternet yang telah dijebol dan pecahan plafon ruangan. 

Kasat reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman saat dikonfirmasi Senin (18/5/2020) membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya dari hasil pemeriksaan anggota yang melakukan  olah TKP korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 170.000.000. Korban melaporkan ke Polsek sekira pukul 11.00 wib atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

"Untuk kasus ini masih dalam lidik. Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua buah pecahan Plafon ruangan. Satu tangga terbuat dari bambu dengan panjang + 4 Meter, " tegasnya.

Modus operandi pelaku, dengan cara memanjat atap genteng rumah kemudian membongkar. Selanjutnya melobangi Plafon dari atap eternet ruangan untuk jalan masuk dan keluar.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati hati ketika menyimpan uang atau barang berharga lainya. Apalagi saat menyimpan uang dalam jumlah banyak dan selalu mengecek kondisi rumah sebelum tidur. (Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.