Pedagang Boleh Tetap Berjualan Dengan Tetap Melaksanakan Upaya Pencegahan Covid-19
KAJEN - Komisi 2 DPRD Kabupaten Pekalongan
mengunjungi DINPERINDAGKOP Dan UMKM Kabupaten Pekalongan untuk menyalurkan
aspirasi masyarakat UMKM,Selasa (24/04/2020).
"Hari ini bersama teman teman komisi 2 mengunjungi DINPERINDAGKOP Dan UMKM Kabupaten Pekalongan.Kunjungan ini adalah wujud usaha kami menyalurkan aspirasi masyarakat UMKM yang hari ini begitu terpukul karena dampak Covid-9 terutama pedagang antar sekolah pedagang,pasar tiban,pedagang di alun alun Kajen,Gemek dan juga pedagang di pujasera Sragi,"ungkap Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Pekalongan,Candra Saputra.
Dikatakan,pihaknya mengusulkan supaya mereka tetap
dibolehkan berjualan seperti biasanya,namun pembeli tidak boleh makan ditempat.
"Kami mengusulkan agar pedagang tetap bisa berjualan
tanpa ada batasan seperti biasanya,namun diberi himbauan dan juga mungkin
peraturan agar dagangan yang dibeli konsumen agar di bungkus dan di bawa pulang
sehingga hal ini juga mengindahkan aturan dan maklumat yang sudah ada
tentang larangan mengumpulkan masa,"ujarnya.
Dengan itu pihaknya berharap pedagang tetap mendapatkan
penghasilan untuk menyambung hidup.
"Harapannya para pedagang yang saat ini tidak bisa berjualan
karena adanya larangan berdagang,mereka bisa jualan lagi dan juga bisa
menyambung hidup,"tuturnya.
Kemudian pihaknya juga menyampaikan mengenai keluhan
masyarakat yang kesulitan mendaftar kartu Pra Kerja.
"Banyak keluhan mengenai masuk ke website Pra Kerja
susah,namun Disperindagkop memiliki pembimbing jadi yang susah masuk web
Prakerja bisa datang kesini nanti bisa dibantu input,"tandasnya.
Menurutnya,bantuan dari pemerintah banyak bentuknya,mulai
dari bantuan sembako dan Kartu Pra Kerja dari pusat,bantuan dari Provinsi
hingga bantuan dari Kabupaten/Kota.(Ros-Nk)
Komentar Anda