Korban PHK Harus Mendaftar Kartu Prakerja Sendiri


KAJEN – Ribuan pekerja di Kabupaten Pekalongan telah dirumahkan sebagai akibat dari pandemi corona,dalam keadaan yang sulit ditengah wabah  tentu mereka bertambah sulit dengan tidak memperoleh gaji.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala DPM PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto,Rabu (29/4/2020).Menurutnya ada 9 perusahaan yang merumahkan karyawannya dan empat perusahaan lainnya memutuskan mem-PHK karyawannya.
"Ada 13 perusahaan besar di Kabupaten Pekalongan yang terdampak corona,rinciannya ada  9 perusahaan merumahkan karyawannya sedangkan yang memPHK ada 4 perusahaan,"ungkapnya.
Dikatakan,total karyawan yang dirumahkan ada 2.844 dan yang di PHK ada 2.522.Adapun ketika ditanya apakah karyawan yang di PHK akan diusulkan mendapatkan bantuan program  kartu Pra-Kerja,ia menuturkan Pra-Kerja harus mendaftar sendiri.
"Jadi kartu Pra-Kerja itu tidak bisa diusulkan tapi harus mendaftar sendiri di Prakerja.go.id nanti yang menyeleksi dari Kementrian  pusat.Jadi mereka harus proaktif sendiri,"ujarnya.
Disebutkan,memang kartu Prakerja awalnya banyak yang antusias namun kemudian banyak yang kendor karena berbagai alasan.
Adapun,sebagian perusahan yang terdampak corona sebagian besar bergerak disektor garmen,batik dan kain.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.