Demi Memutus Penyebaran Covid-19, Ketentuan Beribadah Disepakati
Pertemuan dengan para tokoh agama. |
KAJEN - Demi memutus mata rantai penyebaran covid-19, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melakukan pertemuan dengan para tokoh agama berkaitan dengan persamaan persepsi terkait peribadatan ditengah pandemi covid 19, di Aula lantai 1 Setda setempat, Kamis (23-4-2020).
Hadir dalam acara tersebut yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Drs. H. Suhaimi, M.Si, Ketua Pimpinan Cabang NU (PCNU) KH. Muslih Khudori, Ketua LDII H. Umar Wiyarto, SH, Pengurus Daerah Rifa’iyah H. Ikhsanuddin, S, Pd.i, serta Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Drs. H. Mulyono Kastari.
Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, SH,M,Si menjelaskan, untuk yang masih menjalankan sholat berjama’ah, pemkab akan melakukan pendekatan secara persuasif dengan menunjukkan data zona perdesa.
“Kemudian realita lapangan, yang masih mendirikan sholat berjama’ah, akan dilakukan pendekatan secara persuasif dengan menunjukkan data zona perdesa, supaya tidak timbul masalah baru. Masalah utama di Kabupaten Pekalongan adalah mencegah penyebaran virus corona.” Jelas Bupati.
Acara yang turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH, Wakil Bupati Ir. Arini Harimurti, Komandan KODIM 0710 Pekalongan Letkol Inf. Arfan Johan W, S.IP. MMs, Kapolres Pekalongan yang diwakili KBO Kompol Simatupang menghasilkan kesepakatan bersama agar gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pekalongan segera mensosialisasikan dan menginformasikan ke seluruh kecamatan sampai posko-posko desa se-Kabupaten Pekalongan terkait kesepakatan pada hari Selasa (23/4) dan maklumat Bupati Pekalongan terkait ketentuan pelaksanaan ibadah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid19.
Selain itu, dengan memperhatikan updating zonasi/mapping penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pekalongan, agar seluruh organisasi keagamaan baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Desa segera melaksanakan dan mena’ati maklumat yang telah dikeluarkan oleh Bupati Pekalongan terkait dengan ketentuan pelaksanaan ibadah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kemudian apabila masih ada tempat-tempat ibadah yang tetap menyelenggarakan peribadatan yang tidak sesuai dengan isi maklumat untuk segera diadakan pendekatan persuasif dengan pengurus demi untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas masyarakat.
"Supaya tidak terjadi miss komunikasi antara kebijakan pemerintah dengan basis kultur masyarakat sehingga perlu adanya sosialisasi yang akan dilakukan oleh seluruh komponen, baik dari dinas kesehatan, posko, aparatur pemerintahan, dan tokoh-tokoh agama" imbuhnya.
Diharapkan nantinya seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan akan saling pengertian untuk bisa menyongsong Ramadhan 1441 H.(NK)
Komentar Anda