Curi Hp Mantan Kades Jetak Kidul,AR Ditangkap!
AR terancam hukuman 7 tahun penjara |
KAJEN - AR Alias Fa’i (20) warga Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonopringgo lantaran diduga melakukan pencurian 3 unit Handphone milik mantan Kepala Desa Jetak Kidul Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, menuturkan penangkapan Tersangka sendiri atas dasar laporan dari Korbannya yakni MS, 47 tahun yang merupakan mantan Kepala Desa Jetak Kidul.Sabtu (18/04/2020)
"Dari keterangan Korban bahwa sebelum kejadian pada hari Kamis (16/4/2020) sekira pukul 23.00 Wib Korban bersama Istinya sebelum tidur diruang tengah menaruh 3 unit handphone miliknya dua diantaranya dalam posisi di cash,"ungkapnya.
Pada pukul 05.30 wib saat Istri Korban terbangun dan mencari Handphon ternyata sudah tidak ada di tempat semula.
"Kemudian Istri Korban membangunkan Korban dan kemudian bersama-sama mencari diseputaran rumah tapi tidak menemukan. Namun keduanya dikagetkan setelah melihat pintu rumah samping dalam keadaan terbuka dan tas milik Istri Korban sudah dalam keadaaan acak-acakan,"ujarnya.
Selanjutnya,Korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu rupiah).
"Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Wonopringgo langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP . Dan dari hasil penyelidikan petugas akhirnya bisa mengungkap identitas terduga pelaku pencurian."
Dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wonopringgo Aipda Pipin dan anggotanya, pada hari Jum’at (17/4/2020) sekira pukul 16.00 Wib Tersangka berhasil ditangkap di Desa Rowocacing Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Dari tangan Tersangka petugas berhasil mengamankan barang berupa bukti berupa 3 (tiga) buah handphone merk OPPO dan 2 (dua) buah charger milik Korban, saat itu juga Korban berikut barang bukti dibawa ke Polsek Wonopringgo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat dilakukan pemeriksaan, Tersangka mengakui bahwa pada hari Rabu (15/4/2020) telah mencuri di TKP yang sama dan berhasil mengambil sepasang anting emas seberat 1,5 gr beserta surat pembelian dari dalam tas milik Istri Korban dan kemudian sudah dijual ke Toko Mas di daerah Kedungwuni dan laku Rp 308.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah),"tandasnya.
Kini,Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 65 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun hukuman penara.(Ros-Nk)
Komentar Anda