Berbagai Langkah Pemkab Pekalongan Untuk Lindungi Warga Dari Covid-19
KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah melakukan dan akan terus melakukan kebijakan dan langkah-langkah cepat dan strategis sekaligus melindungi masyarakat dari virus Covid-19.
Diantaranya dengan pembentukan gugus tugas pada 14
Maret 2020, dengan ketua saat itu Sekda, namun ada surat edaran baru tanggal 31
Maret Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diketuai langsung
Bupati.
Menurutnya, untuk protokol kesehatan, RSUD Kraton menjadi
rumah sakit rujukan regional, maka RSUD Kraton ditunjuk sebagai rumah sakit
lini satu rujukan regional.
"Kemudian menetapkan RSUD Kajen dan RSI Muhammadiyah Pekajangan
sebagai RS lini dua, dan Puskesmas Wonokerto 2 menjadi RS lini tiga,"ungkapnya.
Kemudian,melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
tentang penyemprotan disinfektan, penyediaan tempat cuci tangan.
"Dan imbauan
penggunaan masker bagi masyarakat,serta pemenuhan APD bagi petugas medis yang
menangani Covid-19,"ujarnya.
Lalu untuk protokol pendidikan,merujuk pada surat
edaran Menteri Pendidikan untuk proses belajar mengajar dari rumah bagi
sekolah, baik di jajaran Dindikbud maupun Kemenag.
"Untuk Protokol area publik, dengan imbauan untuk tidak
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan orang banyak,
menutup sementara lokasi wisata baik yang dikelola pemda maupun swasta, menutup
sementara tempat hiburan seperti kafe-kafe,"terang Mukaromah Syakoer.
Juga telah dilaksanakan kesepakatan bersama NU,
Muhammadiyah, dan Rifaiyah pada 23 Maret 2020 disepakati untuk menunda
kegiatan-kegiatan dan peringatan keagamaan yang melibatkan banyak jamaah, dan
menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di tempat publik.
"Selanjutnya, untuk protokol perhubungan,pemda
mendirikan tiga posko di Siwalan Kedungwuni dan Kajen.Posko ini memantau dan memeriksa kesehatan dan suhu
tubuh masyarakat yang masuk Kabupaten dengan menggunakan transportasi
umum,"katanya.
Pemda juga telah menginstruksikan camat dan kades untuk
memantau, memonitor, dan mendata mobilitas masyarakat yang berasal dari luar
daerah.
"Tiap desa sudah mendirikan posko percepatan penanganan
Covid-19," tuturnya.
Sedangkan protokol informasi,Pemkab telah menetapkan narasi
tunggal melalui Diskominfo (sebelumnya di Dinkes), sosialisasi dan edukasi
terkait pola hidup sehat dan pencegahan penyebaran Covid, pembuatan web yang
berisi informasi kasus Covid, penyediaan jaringan telekonferensi, dan
pembentukan tim penangkal hoaks bersama Polres Pekalongan.
"Protokol pemerintahan dan pelayanan publik, ASN dan
non ASN dapat melaksanakan tugas dari rumah. Teknis pelaksanaan diserahkan ke
masing-masing OPD. Intinya pelayanan jangan sampai terganggu, pelayanan secara
online melalui aplikasi pelayanan,"sebutnya.
Disebutkan,eksekutif menunda semua kegiatan
perjalanan dinas ke luar kota sejak akhir April, merealoksi kebijakan anggaran
mengikuti instruksi pemerintah pusat.
"Dan instruksi sebagian penggunaan
anggaran Dana Desa untuk penanganan dan pencegahan Covid-19,"tandasnya.
Mengingat perkembangan yang cepat Covid-19, Pemkab
Pekalongan sejak 16 Maret hingga 29 Mei 2020, menetapkan status siaga darurat.
"Sehingga semua kegiatan yang sifatnya darurat bisa menggunakan dana tak
terduga."
Pemda juga melakukan langkah-langkah terkait dampak pandemi
Covid-19, di antaranya pembentukan tim operasi pasar yang memantau fluktuasi
harga bahan pokok dan menjamin ketersediaan bahan pokok di pasar,
"Serta pendataan
masyarakat menengah ke bawah yang terdampak secara sosial ekonomi dalam rangka
pemberian perlindungan sosial,"pungkasnya.(Ros-Nk)
Komentar Anda