Berbagai Langkah Pemkab Pekalongan Untuk Lindungi Warga Dari Covid-19


KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah melakukan dan akan terus melakukan kebijakan dan langkah-langkah cepat dan strategis sekaligus melindungi masyarakat dari virus Covid-19.

Diantaranya dengan pembentukan gugus tugas pada 14 Maret 2020, dengan ketua saat itu Sekda, namun ada surat edaran baru tanggal 31 Maret Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diketuai langsung Bupati. 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekda Kabupaten Pekalongan,Mukaromah Syakoer dalam  Rapat Kerja Gabungan Pimpinan DPRD dan Komisi I,II,III dan IV dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Ruang Rapat Paripurna Dewan,Senin (06/04/2020).

Menurutnya, untuk protokol kesehatan, RSUD Kraton menjadi rumah sakit rujukan regional, maka RSUD Kraton ditunjuk sebagai rumah sakit lini satu rujukan regional.

"Kemudian menetapkan RSUD Kajen dan RSI Muhammadiyah Pekajangan sebagai RS lini dua, dan Puskesmas Wonokerto 2 menjadi RS lini tiga,"ungkapnya.

Kemudian,melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyemprotan disinfektan, penyediaan tempat cuci tangan.

"Dan imbauan penggunaan masker bagi masyarakat,serta pemenuhan APD bagi petugas medis yang menangani Covid-19,"ujarnya.
  
Lalu untuk protokol pendidikan,merujuk pada surat edaran Menteri Pendidikan untuk proses belajar mengajar dari rumah bagi sekolah, baik di jajaran Dindikbud maupun Kemenag. 


"Untuk Protokol area publik, dengan imbauan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan orang banyak, menutup sementara lokasi wisata baik yang dikelola pemda maupun swasta, menutup sementara tempat hiburan seperti kafe-kafe,"terang Mukaromah Syakoer.

Juga telah dilaksanakan kesepakatan bersama NU, Muhammadiyah, dan Rifaiyah pada 23 Maret 2020 disepakati untuk menunda kegiatan-kegiatan dan peringatan keagamaan yang melibatkan banyak jamaah, dan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer di tempat publik.

"Selanjutnya, untuk protokol perhubungan,pemda mendirikan tiga posko di Siwalan Kedungwuni dan Kajen.Posko ini memantau dan memeriksa kesehatan dan suhu tubuh masyarakat yang masuk Kabupaten dengan menggunakan transportasi umum,"katanya.

Pemda juga telah menginstruksikan camat dan kades untuk memantau, memonitor, dan mendata mobilitas masyarakat yang berasal dari luar daerah.

 "Tiap desa sudah mendirikan posko percepatan penanganan Covid-19," tuturnya. 

Sedangkan protokol informasi,Pemkab telah menetapkan narasi tunggal melalui Diskominfo (sebelumnya di Dinkes), sosialisasi dan edukasi terkait pola hidup sehat dan pencegahan penyebaran Covid, pembuatan web yang berisi informasi kasus Covid, penyediaan jaringan telekonferensi, dan pembentukan tim penangkal hoaks bersama Polres Pekalongan. 

"Protokol pemerintahan dan pelayanan publik, ASN dan non ASN dapat melaksanakan tugas dari rumah. Teknis pelaksanaan diserahkan ke masing-masing OPD. Intinya pelayanan jangan sampai terganggu, pelayanan secara online melalui aplikasi pelayanan,"sebutnya.

Disebutkan,eksekutif menunda semua kegiatan perjalanan dinas ke luar kota sejak akhir April, merealoksi kebijakan anggaran mengikuti instruksi pemerintah pusat.

"Dan instruksi sebagian penggunaan anggaran Dana Desa untuk penanganan dan pencegahan Covid-19,"tandasnya.

Mengingat perkembangan yang cepat Covid-19, Pemkab Pekalongan sejak 16 Maret hingga 29 Mei 2020, menetapkan status siaga darurat.

"Sehingga semua kegiatan yang sifatnya darurat bisa menggunakan dana tak terduga."


Pemda juga melakukan langkah-langkah terkait dampak pandemi Covid-19, di antaranya pembentukan tim operasi pasar yang memantau fluktuasi harga bahan pokok dan menjamin ketersediaan bahan pokok di pasar,

"Serta pendataan masyarakat menengah ke bawah yang terdampak secara sosial ekonomi dalam rangka pemberian perlindungan sosial,"pungkasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.